Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin
Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jesika-Putri-tengah-salah-satu-saksi-yang-mencabut-keterangannya.jpg)
Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan penyidik, termasuk risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Seperti kemarin ada usaha meminta korban mencabut laporan dan juga ada upaya mengubah keterangan saksi,” terangnya.
Tia berharap pemanggilan tersangka berikutnya langsung diikuti dengan tindakan tegas berupa penahanan.
“Harapan kami besok sudah masuk tahap penahanan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Tia juga mengungkap tekanan psikologis berat yang dialami korban, bahkan sempat muncul upaya bunuh diri.
“Korban sangat tertekan. Dia sempat ingin mengakhiri hidupnya karena merasa permasalahan tidak ada titik terang,” tutur Tia.
Selain itu, korban kerap menjadi sasaran serangan opini dari pihak terlapor melalui pemberitaan yang menyudutkan.
“Ada framing buruk terhadap korban. Dia merasa, ‘Saya korban, tapi kenapa saya yang dibuat buruk,’” ujarnya.
Proses Hukum
Kasus ini dilaporkan pada 26 Mei 2025 melalui laporan polisi LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Setelah laporan masuk, penyidik Unit PPA mulai memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal.
Pada periode Mei hingga Agustus 2025, penyidik melakukan pendalaman keterangan, pemeriksaan saksi tambahan, serta penguatan bukti digital dan medis.
Pemeriksaan berlanjut hingga September 2025, saat rangkaian kejadian mulai tersusun lebih lengkap.
Memasuki November 2025, penyidik menilai bukti telah mencukupi. Pada 14 November 2025, status MAR resmi dinaikkan menjadi tersangka. Pemberitahuan penetapan itu diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.
Kasus kini memasuki tahap pemanggilan tersangka untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk soal penahanan.