Rabu, 11 Maret 2026

Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin

Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KEKERASAN SEKSUAL -- Jesika Putri (tengah) salah satu saksi yang mencabut keterangannya, memberikan pernyataan di Polda Gorontalo, Rabu (3/12/2025). Ia mengaku mendapat iming-iming saat diminta menjadi saksi pelapor, (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) 

Jesika membantah isu dugaan hubungan intim bertiga antara dirinya, pelapor berinisial V, dan Amin. Ia menegaskan pertemuan di kos hanya sebatas nongkrong biasa.

“Si V menelepon Amin dan menyuruh datang ke kos. Di situ ada saya, Amin, dan V. Kami hanya duduk, ngobrol sambil merokok,” jelas Jesika.

Jesika kemudian mengungkap adanya tekanan dari keluarga pelapor.

“Kami harus menyalahkan Amin supaya uang Rp100 juta mahar diberikan kepada saya, V, dan mamanya,” ungkapnya.

Saksi kedua, Sri Siti Maryani, memberikan pengakuan serupa. Ia menyatakan diminta oleh keluarga pelapor untuk memberikan kesaksian yang menyudutkan Amin.

“Iya benar, saya diiming-imingi bahkan diancam oleh saudara mamanya,” ujarnya.

Keduanya kompak menyatakan bahwa pencabutan keterangan dilakukan demi kejujuran, karena apa yang mereka ungkap dalam BAP sebelumnya bukan berasal dari hati nurani.

Hingga berita ini diturunkan, TribunGorontalo.com berupaya mencari informasi tambahan dari pihak pelapor.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR).

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tia menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menurutnya telah bekerja maksimal.

“Kami berterima kasih karena penyidik sudah bekerja apa adanya,” ujar Tia Badaru kepada TribunGorontalo.com, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai proses hukum berjalan baik meski mendapat perhatian besar dari publik.

“Ada atensi besar, tapi penyidik tetap jalan,” katanya.

Tia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, penahanan harus segera dilakukan sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” jelasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved