Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin
Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jesika-Putri-tengah-salah-satu-saksi-yang-mencabut-keterangannya.jpg)
Jesika membantah isu dugaan hubungan intim bertiga antara dirinya, pelapor berinisial V, dan Amin. Ia menegaskan pertemuan di kos hanya sebatas nongkrong biasa.
“Si V menelepon Amin dan menyuruh datang ke kos. Di situ ada saya, Amin, dan V. Kami hanya duduk, ngobrol sambil merokok,” jelas Jesika.
Jesika kemudian mengungkap adanya tekanan dari keluarga pelapor.
“Kami harus menyalahkan Amin supaya uang Rp100 juta mahar diberikan kepada saya, V, dan mamanya,” ungkapnya.
Saksi kedua, Sri Siti Maryani, memberikan pengakuan serupa. Ia menyatakan diminta oleh keluarga pelapor untuk memberikan kesaksian yang menyudutkan Amin.
“Iya benar, saya diiming-imingi bahkan diancam oleh saudara mamanya,” ujarnya.
Keduanya kompak menyatakan bahwa pencabutan keterangan dilakukan demi kejujuran, karena apa yang mereka ungkap dalam BAP sebelumnya bukan berasal dari hati nurani.
Hingga berita ini diturunkan, TribunGorontalo.com berupaya mencari informasi tambahan dari pihak pelapor.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tia menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menurutnya telah bekerja maksimal.
“Kami berterima kasih karena penyidik sudah bekerja apa adanya,” ujar Tia Badaru kepada TribunGorontalo.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai proses hukum berjalan baik meski mendapat perhatian besar dari publik.
“Ada atensi besar, tapi penyidik tetap jalan,” katanya.
Tia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, penahanan harus segera dilakukan sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” jelasnya.