Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

Polda Gorontalo Bantah Isu Amin Tersangka Kasus Pelecehan Dibekingi Oknum Polisi

olda Gorontalo akhirnya buka suara setelah viral foto Muhammad Amin Ramadhan (MAR) bersama seorang anggota polisi

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Ist
KASUS PELECEHAN -- Kolase foto Amin bersama anggota polisi, dan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro. Polda Gorontalo membantah isu Amin tersangka kasus dugaan pelecehan di Gorut itu dibekingi oleh polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo akhirnya buka suara setelah viral foto Muhammad Amin Ramadhan (MAR) bersama seorang anggota polisi berpangkat AKBP.  

Foto tersebut memicu dugaan warganet bahwa Amin “dibekingi” oleh oknum aparat. Namun, pihak kepolisian menegaskan hal itu tidak benar.  

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan pihaknya akan profesional menangani perkara ini.  

“Otomatis kalau hal-hal seperti itu, kita juga pasti akan melakukan koordinasi dengan jajaran Bid Propam,” jelasnya saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Kamis (20/11/2025).  

Desmont menekankan, jika ada intervensi atau gangguan dalam proses penyelidikan, pihaknya siap memproses siapapun yang terlibat.  

 “Kalau memang ada hal-hal yang mengganggu, atau pun yang mengintervensi penyelidikan nantinya, kita seprofesional mungkin akan memproses, siapapun itu,” tegasnya.  

Mantan Kapolresta Gorontalo Kota itu menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus. Ia meminta masyarakat tidak cepat berkesimpulan atau termakan isu yang beredar di media sosial.  

“Yang jelas jangan hanya isu atau hoaks. Kalau dari kita, kita harus membuktikan,” ujarnya.  

Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Amin sebagai tersangka sejak 14 November 2025. Namun, pemeriksaan terhadapnya kembali tertunda karena alasan sakit.  

“Sebenarnya Amin akan diperiksa kemarin (19/11), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit,” kata Desmont.  

Ketidakhadiran Amin dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang disampaikan kepada penyidik. Karena itu, pemanggilan ulang dijadwalkan pada Jumat atau Sabtu pekan ini.  

Desmont menambahkan, kemungkinan penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan. Hingga kini, enam orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan.  

Kronologi Penetapan Tersangka  

Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, bukti dinilai cukup dan status Amin ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025. Pemberitahuan resmi diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.  

Kini kasus memasuki tahap krusial: pemanggilan tersangka setelah penetapan, yang akan menentukan langkah lanjutan termasuk soal penahanan.  

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved