Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
Muhammad Amin ASN Gorontalo Utara Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Proses hukum terhadap Muhammad Amin Ramadhan (MAR), aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, mengalami penundaan.
Seharusnya Amin menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Rabu (19/11/2025). Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Amin dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang diserahkan kepada penyidik.
“Sebenarnya Amin akan diperiksa kemarin (19/11), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit,” ujar Desmont saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pada Kamis (20/11/2025).
Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Pemanggilan ulang akan dijadwalkan dalam pekan ini, dengan opsi pemeriksaan pada Jumat atau Sabtu.
“Kita akan mencoba memanggil kembali, minggu ini, Jumat atau hari Sabtu kita akan panggil untuk kedua kalinya,” jelas Desmont.
Ia menambahkan, kemungkinan penahanan terhadap Amin akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan. Hingga kini, enam orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Tia Badaru, mendesak agar tersangka segera ditahan. Menurutnya, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman tinggi sehingga penahanan sudah memenuhi syarat.
“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” tegas Tia, Selasa (18/11/2025).
Ia juga menyinggung adanya dugaan intervensi dalam kasus ini, termasuk upaya meminta korban mencabut laporan serta mengubah keterangan saksi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammad Amin Oknum ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan
Kronologi Penetapan Tersangka
Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, bukti dinilai cukup dan status Amin ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025. Pemberitahuan resmi diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.
Kini kasus memasuki tahap krusial: pemanggilan tersangka setelah penetapan, yang akan menentukan langkah lanjutan termasuk soal penahanan.
Di sisi lain, Amin menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku hubungannya dengan pelapor, berinisial S, hanya sebatas teman dekat dan bahkan sempat berencana menikah.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-Kamis-20112025.jpg)