Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

BREAKING NEWS: Muhammad Amin Oknum ASN Gorontalo Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan

Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

|
Editor: Fadri Kidjab
Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga.
DUGAAN PELECEHAN -- Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Ringkasan Berita:Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka
Polda Gorontalo akan memanggil dan memeriksa Amin
Proses gelar perkara dilakukan pada 14 November 2025

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.

Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.

Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.

Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.

Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved