Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
Muhammad Amin ASN Gorontalo Utara Mangkir Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Muhammad Amin Ramadhan (MAR) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ia menegaskan uang Rp100 juta yang diberikan bukan sogokan, melainkan mahar yang telah disepakati kedua keluarga.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Amin juga menyinggung isu dugaan S menginap di hotel bersama pria lain, dan mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu melalui somasi sebelum akhirnya mengambil jalur hukum.
Ketidakhadiran Muhammad Amin dalam pemeriksaan pertama menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Dengan jadwal ulang pemeriksaan yang segera dilakukan, proses hukum akan menjadi penentu apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
Kasus ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Gorontalo, di tengah desakan agar aparat bertindak tegas dan tanpa intervensi.
Klarifikasi Amin
Amin sempat memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.
Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.
Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.
