Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin
Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jesika-Putri-tengah-salah-satu-saksi-yang-mencabut-keterangannya.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dua saksi dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat oknum ASN Gorontalo Utara, Muhammad Amin Ramadhan, secara mengejutkan mencabut keterangan mereka.
Kedua saksi mengaku sebelumnya mendapat tekanan dan iming-iming dari pihak pelapor saat memberikan kesaksian yang memberatkan tersangka.
Kuasa hukum Muhammad Amin Ramadhan, Klansel Pakpahan, mendatangi Unit PPA Polda Gorontalo untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia meminta penjelasan lengkap terkait kronologi perkara sejak awal hingga penetapan tersangka.
Klansel menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil visum dengan tuduhan yang dikenakan. Menurutnya, visum menunjukkan adanya luka lama sehingga ia meminta pemeriksaan lanjutan.
“Kalau luka itu sudah lama, saya mohonkan agar dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter Obgyn,” ujarnya, Rabu (3/11/2025).
Ia menilai pemeriksaan USG dapat membantu menentukan waktu terjadinya luka yang dikaitkan dengan dugaan pelecehan. Selain itu, Klansel juga menyinggung kesaksian yang dianggap tidak mendukung tuduhan.
“Berdasarkan keterangan saksi, Amin tidak melakukan hubungan intim terhadap pelapor,” ungkapnya.
Klansel menambahkan, kliennya telah bersumpah tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, dua saksi pelapor telah mencabut kesaksian mereka karena mengaku mendapat iming-iming.
Kuasa hukum kedua, Bambang Pagarian, menegaskan tuduhan terhadap kliennya adalah persetubuhan anak di bawah umur. Ia mempertanyakan alasan pelapor yang sempat ingin mencabut laporannya.
Bambang juga menyoroti kompleksitas perkara karena pelapor turut dilaporkan balik oleh Amin ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan uang mahar Rp100 juta.
“Kasus ini sangat kompleks, sehingga harus didudukkan secara jelas. Jangan sampai penyidik justru menjadi korban fitnah,” ujarnya.
Menurut Bambang, uang mahar tersebut benar-benar diserahkan karena adanya rencana pernikahan. Namun, setelah mahar diberikan, muncul informasi bahwa pelapor memiliki hubungan lain.
“Setelah uang diserahkan, ternyata pelapor diketahui keluar masuk hotel bersama laki-laki lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dua saksi pelapor kini mencabut keterangan mereka karena mengaku mendapat iming-iming.
Baca juga: Polda Gorontalo Bantah Isu Amin Tersangka Kasus Pelecehan Dibekingi Oknum Polisi
Saksi Akui Tekanan dari Pihak Pelapor
Dua saksi yang sebelumnya memberikan keterangan memberatkan, Jesika Putri dan Sri Siti Maryani, hadir bersama kuasa hukum Amin di Polda Gorontalo, Rabu (3/12/2025).
Jesika membantah isu dugaan hubungan intim bertiga antara dirinya, pelapor berinisial V, dan Amin. Ia menegaskan pertemuan di kos hanya sebatas nongkrong biasa.
“Si V menelepon Amin dan menyuruh datang ke kos. Di situ ada saya, Amin, dan V. Kami hanya duduk, ngobrol sambil merokok,” jelas Jesika.
Jesika kemudian mengungkap adanya tekanan dari keluarga pelapor.
“Kami harus menyalahkan Amin supaya uang Rp100 juta mahar diberikan kepada saya, V, dan mamanya,” ungkapnya.
Saksi kedua, Sri Siti Maryani, memberikan pengakuan serupa. Ia menyatakan diminta oleh keluarga pelapor untuk memberikan kesaksian yang menyudutkan Amin.
“Iya benar, saya diiming-imingi bahkan diancam oleh saudara mamanya,” ujarnya.
Keduanya kompak menyatakan bahwa pencabutan keterangan dilakukan demi kejujuran, karena apa yang mereka ungkap dalam BAP sebelumnya bukan berasal dari hati nurani.
Hingga berita ini diturunkan, TribunGorontalo.com berupaya mencari informasi tambahan dari pihak pelapor.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Tia Badaru, meminta Polda Gorontalo segera menahan Muhammad Amin Ramadhan (MAR).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Tia menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menurutnya telah bekerja maksimal.
“Kami berterima kasih karena penyidik sudah bekerja apa adanya,” ujar Tia Badaru kepada TribunGorontalo.com, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai proses hukum berjalan baik meski mendapat perhatian besar dari publik.
“Ada atensi besar, tapi penyidik tetap jalan,” katanya.
Tia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan akhir dari proses hukum. Menurutnya, penahanan harus segera dilakukan sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” jelasnya.
Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan penyidik, termasuk risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
“Seperti kemarin ada usaha meminta korban mencabut laporan dan juga ada upaya mengubah keterangan saksi,” terangnya.
Tia berharap pemanggilan tersangka berikutnya langsung diikuti dengan tindakan tegas berupa penahanan.
“Harapan kami besok sudah masuk tahap penahanan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Tia juga mengungkap tekanan psikologis berat yang dialami korban, bahkan sempat muncul upaya bunuh diri.
“Korban sangat tertekan. Dia sempat ingin mengakhiri hidupnya karena merasa permasalahan tidak ada titik terang,” tutur Tia.
Selain itu, korban kerap menjadi sasaran serangan opini dari pihak terlapor melalui pemberitaan yang menyudutkan.
“Ada framing buruk terhadap korban. Dia merasa, ‘Saya korban, tapi kenapa saya yang dibuat buruk,’” ujarnya.
Proses Hukum
Kasus ini dilaporkan pada 26 Mei 2025 melalui laporan polisi LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Setelah laporan masuk, penyidik Unit PPA mulai memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti awal.
Pada periode Mei hingga Agustus 2025, penyidik melakukan pendalaman keterangan, pemeriksaan saksi tambahan, serta penguatan bukti digital dan medis.
Pemeriksaan berlanjut hingga September 2025, saat rangkaian kejadian mulai tersusun lebih lengkap.
Memasuki November 2025, penyidik menilai bukti telah mencukupi. Pada 14 November 2025, status MAR resmi dinaikkan menjadi tersangka. Pemberitahuan penetapan itu diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.
Kasus kini memasuki tahap pemanggilan tersangka untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk soal penahanan.
Amin Ditetapkan sebagai Tersangka
Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.
Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.
Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.
Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.
Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.
Dalam akta tersebut terdapat lima poin penting.
Poin-poin itu mencakup penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum pernikahan, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan.
Namun, poin kelima yang meminta orang tua perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan sempat menjadi perdebatan.
“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.