Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

Padahal Belum Ditahan Polda, Amin Ramadhan Lobi Penangguhan ke Bupati Gorontalo Utara

Muhammad Amin Ramadhan, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, buru-buru minta surat penangguhan penahanan.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DUGAAN PELECEHAN -- Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025) 

Sebelumnya juga viral foto Amin bersama seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Menanggapi hal itu, Desmont Harjendro menegaskan pihaknya akan tetap profesional menangani perkara ini.

“Otomatis kalau hal-hal seperti itu, kita juga pasti akan melakukan koordinasi dengan jajaran Bid Propam,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Desmont menekankan tidak ada intervensi dalam penyelidikan.

“Kalau memang ada hal-hal yang menggangu, atau pun yang mengintervensi penyelidikan nantinya, kita seprofesional mungkin akan memproses, siapapun itu,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak cepat berkesimpulan atau termakan isu yang beredar.

“Yang jelas jangan hanya isu atau hoax, kalau dari kita, kita harus membuktikan,” tambahnya.

Pemeriksaan Tersangka Tertunda

Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Amin sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (19/11/2025) tertunda karena Amin tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketidakhadiran itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang diserahkan kepada penyidik.

Penyidik berencana memanggil ulang Amin pada Jumat atau Sabtu pekan ini.

“Kita akan mencoba memanggil kembali, minggu ini, Jumat atau hari Sabtu kita akan panggil untuk kedua kalinya,” jelas Desmont.

Desmont memastikan proses hukum tetap berjalan, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk menguatkan penyelidikan kasus tersebut.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved