Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

Polda Gorontalo Klarifikasi Foto Viral Tersangka Amin Bersama AKBP

Polda Gorontalo akhirnya memberikan penjelasan terkait foto viral tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, Muhammad Amin Ramadhan (MAR)

Editor: Wawan Akuba
Kolase TribunGorontalo.com/Ist
KASUS PELECEHAN -- Kolase foto Amin bersama anggota polisi, dan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harijendro. Polda Gorontalo membantah isu Amin tersangka kasus dugaan pelecehan di Gorut itu dibekingi oleh polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo menegaskan akan tetap profesional menangani kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka Muhammad Amin Ramadhan (MAR).
  • Pemeriksaan terhadap Amin yang dijadwalkan 19 November tertunda karena alasan sakit, namun penyidik berencana memanggil ulang pekan ini. 
  • Hingga kini, proses hukum terus berjalan dengan enam saksi sudah diperiksa dan kemungkinan penahanan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Polda Gorontalo akhirnya memberikan penjelasan terkait foto viral tersangka kasus dugaan kekerasan seksual, Muhammad Amin Ramadhan (MAR), yang terlihat bersama seorang anggota polisi berpangkat AKBP.

Foto tersebut memicu spekulasi publik bahwa Amin mendapat “bekingan” dari aparat.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan pihaknya akan tetap profesional menangani perkara ini.

“Otomatis kalau hal-hal seperti itu, kita juga pasti akan melakukan koordinasi dengan jajaran Bid Propam,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Desmont menekankan tidak ada intervensi dalam penyelidikan.

“Kalau memang ada hal-hal yang menggangu, atau pun yang mengintervensi penyelidikan nantinya, kita seprofesional mungkin akan memproses, siapapun itu,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak cepat berkesimpulan atau termakan isu yang beredar.

“Yang jelas jangan hanya isu atau hoax, kalau dari kita, kita harus membuktikan,” tambahnya.

Baca juga: AKBP Basuki Terancam Dipecat, Jadi Saksi Kunci Kematian Dosen Untag

Pemeriksaan Tersangka Tertunda

Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan Amin sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (19/11/2025) tertunda karena Amin tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketidakhadiran itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang diserahkan kepada penyidik.

Penyidik berencana memanggil ulang Amin pada Jumat atau Sabtu pekan ini.

“Kita akan mencoba memanggil kembali, minggu ini, Jumat atau hari Sabtu kita akan panggil untuk kedua kalinya,” jelas Desmont.

Baca juga: 5 Nama Calon Pelatih Timnas Indonesia Masih Ditutup, PSSI Ungkap Alasannya

Desmont memastikan proses hukum tetap berjalan, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk menguatkan penyelidikan kasus tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved