Berita Nasional

AKBP Basuki Terancam Dipecat, Jadi Saksi Kunci Kematian Dosen Untag

Hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan.

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
AKBP BASUKI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). AKBP Basuki kini terancam dipecat dari Polri karena tinggal serumah dengan wanita yang tak memiliki status perkawinan sah. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan.

Rupanya AKBP Basuki memiliki hubungan asmara dengan DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kos-hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Dalam kasus kematian DLL, Basuki menjadi saksi kunci karena berada di lokasi saat kejadian.

Baca juga: Bansos Rp 600 Ribu dan Beras 20 Kg, Cek Nama Penerima dengan NIK KTP

Hal ini membuat dirinya langsung diamankan oleh Bidpropam Polda Jateng.

Hubungan Asmara Sejak 2020

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut Basuki dan DLL sudah menjalin hubungan asmara sejak 2020 dan bahkan tinggal satu rumah.

“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Keterangan ini diperoleh dari pengakuan Basuki kepada penyidik Propam.

Polisi kini masih mendalami kronologi hubungan keduanya, termasuk awal mula komunikasi hingga akhirnya tinggal bersama.

“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung,” tambah Artanto.

Sanksi Etik Berat

Basuki yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan sah.

“Perbuatan AKBP B ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” tegas Artanto.

Basuki akan segera menjalani sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang menanti adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Saksi Kunci Kematian DLL

Ketika DLL ditemukan meninggal dunia, Basuki berada satu kamar dengan korban.

“Iya tahu detik-detik kematian. Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” jelas Artanto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved