Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

5 Fakta Kasus Amin ASN Gorontalo Utara yang Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Anak

Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara. Muhammad Amin Ramadhan alias Amin, kini memasuki babak baru.

Editor: Wawan Akuba
KOLASE
KLARIFIKASI -- Mohamad Amin Ramadhan resmi jadi tersangka ditetapkan oleh Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara, Muhammad Amin Ramadhan alias Amin, kini memasuki babak baru.

Polda Gorontalo resmi menetapkan Amin sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Baca juga: DPR RI Hari Ini Sahkan RKUHAP, Ini 14 Substansi Utamanya

Berikut lima fakta penting terkait kasus ini:

1. Amin Resmi Jadi Tersangka

Penetapan Amin sebagai tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.

Surat bernomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum itu menegaskan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat, 14 November 2025.

2. Polda Gorontalo Akan Panggil dan Periksa Amin

Setelah status tersangka ditetapkan, Polda Gorontalo memastikan akan segera memanggil Amin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo.

3. Klarifikasi Amin: Mengaku Hanya Teman Dekat dan Berniat Menikahi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Amin sempat memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan pelapor berinisial S hanyalah sebatas teman dekat.

Amin bahkan mengaku pernah berniat menikahi S, dengan kesepakatan mahar Rp100 juta yang dibicarakan bersama keluarga pada 4 Mei 2025.

Ia menolak anggapan bahwa uang tersebut adalah sogokan, dan menyebutnya sebagai mahar resmi.

4. Laporan Korban: Dugaan Pelecehan Berulang Sejak Awal 2025

Seorang ibu berinisial Y melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025.

Dalam wawancara, Y mengungkapkan bahwa anaknya mengalami pelecehan berulang sejak Februari 2025 hingga bulan puasa.

Korban awalnya menjalin hubungan asmara dengan Amin, namun kemudian dipaksa melayani nafsu pelaku bahkan bersama dua temannya.

Peristiwa itu disebut terjadi di berbagai lokasi, termasuk penginapan, kos-kosan, dan mobil pribadi.

5. Proses Hukum Berlanjut, Publik Tunggu Transparansi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved