Berita Nasional

DPR RI Hari Ini Sahkan RKUHAP, Ini 14 Substansi Utamanya

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
RKHUP -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP
  • Pengambilan keputusan di tingkat I bersama pemerintah sudah dilakukan beberapa waktu lalu
  • Laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan memengaruhi agenda pengesahan

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Selasa (18/11/2025).

Pengesahan kata dia bakal dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Agenda sudah dijadwalkan dalam rapim, besok pengesahan,” kata Cucun usai rapat pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Menurutnya, pengambilan keputusan di tingkat I bersama pemerintah sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kabar Baik! BLT Rp900 Ribu Cair Lewat Himbara dan Kantor Pos, Cek Namamu Segera di sini

Karena itu, pihaknya akan mengambil keputusan di tingkat II lantaran proses sebelumnya sudah selesai. 

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP.

Kesepakatan itu kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Laporan Tak Ganggu Pengesahan

Cucun menambahkan, laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan memengaruhi agenda pengesahan.

Menurutnya, mekanisme pembahasan sudah berjalan sesuai aturan. “Kalau tidak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan MKD tetap akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

Namun, proses tersebut tidak akan mengganggu jalannya pengesahan RKUHAP.

14 Substansi Utama RKUHAP

Selama pembahasan, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana. Di antaranya:

1.Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved