Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Meski Tersangka Kasus Penipuan, Mustafa Yasin Belum Bisa Disanksi BK DPRD Provinsi Gorontalo

Meski sudah menjadi tersangka, Mustafa Yasin (MY) belum juga mendapatkan sanksi internal di DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin saat ini belum dikenai sanksi oleh BK DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Meski sudah menjadi tersangka, Mustafa Yasin (MY) belum juga mendapatkan sanksi internal di DPRD Provinsi Gorontalo.

Mustafa Yasin terjerat kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota DPRD mengacu pada tahapan proses hukum dan ancaman pidananya.

Menurutnya, meskipun MY sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, status tersebut belum bisa dijadikan dasar pemberian sanksi internal.

“Anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai ketentuan yang ada, belum dikenakan sanksi di internal DPRD,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, pada Minggu (23/11/2025).

Namun, perlakuan berbeda berlaku jika statusnya meningkat menjadi terdakwa dan perkaranya telah masuk pengadilan.

“Jika anggota DPRD menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, wajib diberhentikan sementara,” jelas Umar.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 115 huruf a PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota juncto Pasal 167 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Politisi NasDem ini juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima surat pemberitahuan dari Polda Gorontalo terkait penetapan MY sebagai tersangka.

“Karena baru tersangka, secara internal DPRD tidak bisa diberi sanksi,” katanya.

Jika nanti MY berstatus terdakwa dan diberhentikan sementara, maka seluruh hak keuangan MY juga akan terhenti.

“Kalau diberhentikan sementara, maka semua hak-hak keuangan yang bersangkutan tidak diberikan sampai dengan permasalahannya mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Namun, jika nantinya dinyatakan bebas, maka akan dilakukan pemulihan status.

“Jika nanti MY diputus bebas, maka akan dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran etik, BK tidak serta merta ikut memproses karena adanya batasan kewenangan. Umar menjelaskan bahwa jika suatu perkara etik berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sudah ditangani penyidik, maka BK tidak dapat menangani.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved