Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Meski Tersangka Kasus Penipuan, Mustafa Yasin Belum Bisa Disanksi BK DPRD Provinsi Gorontalo

Meski sudah menjadi tersangka, Mustafa Yasin (MY) belum juga mendapatkan sanksi internal di DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin saat ini belum dikenai sanksi oleh BK DPRD Provinsi Gorontalo. 

Dalam Pasal 71 ayat (5) Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa BK tidak bisa memproses dugaan pelanggaran kode etik yang sedang dalam penanganan penyidik.

“Sehingga dapat dipastikan BK tidak akan menangani permasalahan kode etik dalam pidana yang bersangkutan (MY) karena sudah ditangani kepolisian,” katanya.

Meski begitu, BK tetap menjalankan sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik MY berdasarkan aduan masyarakat.

“Apakah aduan itu tidak masuk kategori ketentuan Pasal 71 ayat (5) Tata Tertib DPRD, nanti akan dinilai oleh BK, dan putusannya akan bersamaan dengan pokok perkara,” pungkasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Aksel Mopangga, Polisi Gorontalo Dipecat Usai Diduga Lecehkan dan Peras Mahasiswi

Penetapan Tersangka Utama  

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.  

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).  

Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.  

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda. 

Kapolda Gorontalomenegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Mustafa saja. 

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan aktif mencari korban dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka. 

Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam. 

Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved