Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Meski Tersangka Kasus Penipuan, Mustafa Yasin Belum Bisa Disanksi BK DPRD Provinsi Gorontalo

Meski sudah menjadi tersangka, Mustafa Yasin (MY) belum juga mendapatkan sanksi internal di DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin saat ini belum dikenai sanksi oleh BK DPRD Provinsi Gorontalo. 

“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.

Baca juga: Polisi Gorontalo Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penipuan Mustafa Yasin 

Korban dan Kerugian  

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor.  

- Total korban: 62 orang  

- Nilai kerugian: Rp2,54 miliar  

- Biaya per jemaah: Rp150 juta – Rp175 juta

Dari total korban tersebut:  

- 44 orang batal berangkat  

- 9 orang terhenti di Dubai  

- 32 orang sempat tiba di Jeddah  

- 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji, meski menggunakan visa yang tidak sesuai aturan  

Jerat Hukum  

Kapolda menegaskan, kasus ini dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  

Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.  

Kapolda menambahkan, penyidikan masih dikembangkan.  

“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujarnya.  

Dugaan sementara, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial pribadi dari para calon jemaah yang menjadi korban.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved