Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Polisi Gorontalo Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penipuan Mustafa Yasin 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus.  

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
PENIPUAN HAJI -- Kolase foto Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro (kiri) dan Mustafa Yasin, tersangka penipuan dana haji (kanan). Polda mengungkap perkembangan kasus Mustafa Yasin. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hampir sepuluh hari sejak penetapan Mustafa Yasin sebagai tersangka utama kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal, belum ada penetapan tersangka baru.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus.  

“Oh itu belum, nanti kita cek kembali,” ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, pada Kamis (20/11/2025).  

Desmont menjelaskan, hingga saat ini proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Ia memastikan pihaknya akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan berarti, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.  

“Nanti kita akan cek kembali. Kalau memang ada penambahan tersangka ataupun hal lain, kita akan informasikan. Untuk saat ini belum,” pungkasnya.   

Penetapan Tersangka Utama  

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.  

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).  

Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.  

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda. 

Kapolda Gorontalomenegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Mustafa saja. 

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan aktif mencari korban dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved