Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Polisi Gorontalo Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penipuan Mustafa Yasin
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam.
Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.
“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.
Korban dan Kerugian
Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor.
- Total korban: 62 orang
- Nilai kerugian: Rp2,54 miliar
- Biaya per jemaah: Rp150 juta – Rp175 juta
Dari total korban tersebut:
- 44 orang batal berangkat
- 9 orang terhenti di Dubai
- 32 orang sempat tiba di Jeddah
- 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji, meski menggunakan visa yang tidak sesuai aturan
Jerat Hukum
Kapolda menegaskan, kasus ini dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Desmont-Harjendro-kiri-dan-Mustafa-Yasin.jpg)