Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Polisi Gorontalo Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penipuan Mustafa Yasin 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus.  

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
PENIPUAN HAJI -- Kolase foto Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro (kiri) dan Mustafa Yasin, tersangka penipuan dana haji (kanan). Polda mengungkap perkembangan kasus Mustafa Yasin. 

Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam. 

Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.

“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.

Korban dan Kerugian  

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor.  

- Total korban: 62 orang  

- Nilai kerugian: Rp2,54 miliar  

- Biaya per jemaah: Rp150 juta – Rp175 juta

Dari total korban tersebut:  
- 44 orang batal berangkat  

- 9 orang terhenti di Dubai  

- 32 orang sempat tiba di Jeddah  

- 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji, meski menggunakan visa yang tidak sesuai aturan  

Jerat Hukum  

Kapolda menegaskan, kasus ini dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  

Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.  

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved