Kasus Puskes Sipatana

Ada Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Gorontalo Akan Periksa Kapus hingga Petugas Puskesmas Sipatana

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menegaskan adanya dugaan kuat maladministrasi

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PUSKESMAS SIPATANA -- Potret depan Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo. Ombudsman akan memanggil sejumlah saksi hingga Kepala Puskesmas Sipatana. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menegaskan adanya dugaan kuat maladministrasi dalam kasus keterlambatan ambulans Puskesmas Sipatana yang berujung pada meninggalnya seorang warga, Havid Duto.

Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana, Kamis (20/11/2025).

Kunjungan dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Puskesmas Sipatana, Rita Bambang, terkait pelayanan darurat yang dipersoalkan keluarga pasien.

Namun, upaya klarifikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kami datang untuk meminta klarifikasi, tapi ternyata yang diminta klarifikasi tidak berkenan,” ujar Muslimin kepada TribunGorontalo.com pada Kamis (20/11/2025).

Indikasi Maladministrasi 

DUGAAN MALADMINISTRASI -- Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo sidak Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo, buntut dugaan kelalaian pelayanan, Kamis (20/11/2025). Kapus menolak klarifikasi. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
DUGAAN MALADMINISTRASI -- Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo sidak Puskesmas Sipatana Kota Gorontalo, buntut dugaan kelalaian pelayanan, Kamis (20/11/2025). Kapus mendadak sakit. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Muslimin menilai sikap menutup akses informasi dari pihak puskesmas memperkuat dugaan adanya pelanggaran.

“Ada indikasi kuat terjadi pelanggaran maladministrasi,” tegasnya.

Menurutnya, kelalaian pelayanan yang berdampak pada hilangnya nyawa masuk kategori pelanggaran berat. “Kematian adalah yang paling tinggi, hak hidup orang menjadi hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi atas pelanggaran maladministrasi berat dapat berupa pembebasan dari jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Karena tidak mendapat klarifikasi langsung, Ombudsman akan menempuh prosedur lanjutan berupa pemanggilan.

“Kami akan melakukan prosedur pemanggilan,” kata Muslimin.

Pemanggilan akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Puskesmas Sipatana, saksi-saksi, serta petugas yang dilaporkan tidak menjalankan tugas saat masyarakat membutuhkan layanan darurat.

Meski demikian, Muslimin menekankan bahwa temuan ini masih bersifat awal. 

“Ini dugaan, jadi kami masih perlu mendalami,” jelasnya.

Meski menilai ada dugaan pelanggaran berat, Ombudsman tetap memberi kesempatan kepada Kepala Puskesmas Sipatana untuk memberikan klarifikasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved