Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Meski Tersangka Kasus Penipuan, Mustafa Yasin Belum Bisa Disanksi BK DPRD Provinsi Gorontalo

Meski sudah menjadi tersangka, Mustafa Yasin (MY) belum juga mendapatkan sanksi internal di DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin saat ini belum dikenai sanksi oleh BK DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Meski sudah menjadi tersangka, Mustafa Yasin (MY) belum juga mendapatkan sanksi internal di DPRD Provinsi Gorontalo.

Mustafa Yasin terjerat kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota DPRD mengacu pada tahapan proses hukum dan ancaman pidananya.

Menurutnya, meskipun MY sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun, status tersebut belum bisa dijadikan dasar pemberian sanksi internal.

“Anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai ketentuan yang ada, belum dikenakan sanksi di internal DPRD,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, pada Minggu (23/11/2025).

Namun, perlakuan berbeda berlaku jika statusnya meningkat menjadi terdakwa dan perkaranya telah masuk pengadilan.

“Jika anggota DPRD menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, wajib diberhentikan sementara,” jelas Umar.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 115 huruf a PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota juncto Pasal 167 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Politisi NasDem ini juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menerima surat pemberitahuan dari Polda Gorontalo terkait penetapan MY sebagai tersangka.

“Karena baru tersangka, secara internal DPRD tidak bisa diberi sanksi,” katanya.

Jika nanti MY berstatus terdakwa dan diberhentikan sementara, maka seluruh hak keuangan MY juga akan terhenti.

“Kalau diberhentikan sementara, maka semua hak-hak keuangan yang bersangkutan tidak diberikan sampai dengan permasalahannya mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Namun, jika nantinya dinyatakan bebas, maka akan dilakukan pemulihan status.

“Jika nanti MY diputus bebas, maka akan dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Terkait dugaan pelanggaran etik, BK tidak serta merta ikut memproses karena adanya batasan kewenangan. Umar menjelaskan bahwa jika suatu perkara etik berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sudah ditangani penyidik, maka BK tidak dapat menangani.

Dalam Pasal 71 ayat (5) Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa BK tidak bisa memproses dugaan pelanggaran kode etik yang sedang dalam penanganan penyidik.

“Sehingga dapat dipastikan BK tidak akan menangani permasalahan kode etik dalam pidana yang bersangkutan (MY) karena sudah ditangani kepolisian,” katanya.

Meski begitu, BK tetap menjalankan sidang etik atas dugaan pelanggaran kode etik MY berdasarkan aduan masyarakat.

“Apakah aduan itu tidak masuk kategori ketentuan Pasal 71 ayat (5) Tata Tertib DPRD, nanti akan dinilai oleh BK, dan putusannya akan bersamaan dengan pokok perkara,” pungkasnya.

Baca juga: Duduk Perkara Aksel Mopangga, Polisi Gorontalo Dipecat Usai Diduga Lecehkan dan Peras Mahasiswi

Penetapan Tersangka Utama  

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.  

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).  

Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.  

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda. 

Kapolda Gorontalomenegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Mustafa saja. 

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan aktif mencari korban dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka. 

Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam. 

Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.

“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.

Baca juga: Polisi Gorontalo Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penipuan Mustafa Yasin 

Korban dan Kerugian  

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor.  

- Total korban: 62 orang  

- Nilai kerugian: Rp2,54 miliar  

- Biaya per jemaah: Rp150 juta – Rp175 juta

Dari total korban tersebut:  

- 44 orang batal berangkat  

- 9 orang terhenti di Dubai  

- 32 orang sempat tiba di Jeddah  

- 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji, meski menggunakan visa yang tidak sesuai aturan  

Jerat Hukum  

Kapolda menegaskan, kasus ini dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  

Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.  

Kapolda menambahkan, penyidikan masih dikembangkan.  

“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujarnya.  

Dugaan sementara, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial pribadi dari para calon jemaah yang menjadi korban.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved