Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
Padahal Belum Ditahan Polda, Amin Ramadhan Lobi Penangguhan ke Bupati Gorontalo Utara
Muhammad Amin Ramadhan, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, buru-buru minta surat penangguhan penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Konferensi-pers-Amin.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Muhammad Amin Ramadhan, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, buru-buru minta surat penangguhan penahanan.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara, Amin meminta pemkab menjadi penjamin penangguhan terhadap dirinya.
Padahal sebetulnya, Amin sendiri baru berstatus sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan oleh Polda Gorontalo.
Sebelumnya, penetapan Amin sebagai tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo, Abimanyu Divonis 5 Tahun Penjara
Surat bernomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum itu menegaskan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat, 14 November 2025.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan bahwa Amin memang belum ditahan.
Sebab, sejumlah surat panggilan sudah dilayangkan, namun tersangka tak datang menghadap ke ruang penyidik.
Alasan yang digunakan oleh Amin adalah sakit. Meski pihak Polda Gorontalo pun tak membeberkan spesifik alasan medis tersebut.
Hingga Senin (24/11/2025) siang tadi, sumber internal Polda Gorontalo mengungkapkan jika Amin belum menjalani penahanan.
Sebab, ia sendiri hingga panggilan kedua pada Jumat dan Sabtu minggu kemarin, belum juga hadir.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com menjelaskan terkait surat permohonan penjamin penangguhan itu.
Ia membenarkan menerima surat tersebut. Ia pun sudah membaca surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum Amin.
Meski tidak membocorkan detil isi surat tersebut, namun politisi Golkar itu menegaskan satu hal penting.
Menurutnya, ia sebagai bupati tak bakal menyetujui ataupun menandantangani surat permohonan penangguhan itu.
"Saya tegaskan Pemda tidak akan memberikan Jaminan Penangguhan," singkat tulis Thariq via Whatsaap kepada TribunGorontalo.com.
Foto Bareng AKBP
| Nasib Pilu Ibu Korban Pelecehan di Gorontalo, Lapor Polisi Malah Suami Ditahan hingga Anak Trauma |
|
|---|
| 2 Saksi Kasus Oknum ASN Gorontalo Utara Cabut Keterangan, Bantah Berhubungan dengan Amin |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir Panggilan Polda, Muh Amin Ramadhan ASN Gorontalo Utara Resmi Ditahan! |
|
|---|
| Polda Gorontalo Klarifikasi Foto Viral Tersangka Amin Bersama AKBP |
|
|---|
| Polda Gorontalo Bantah Isu Amin Tersangka Kasus Pelecehan Dibekingi Oknum Polisi |
|
|---|