Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

Padahal Belum Ditahan Polda, Amin Ramadhan Lobi Penangguhan ke Bupati Gorontalo Utara

Muhammad Amin Ramadhan, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, buru-buru minta surat penangguhan penahanan.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
DUGAAN PELECEHAN -- Terlapor dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Mohammad Amin Ramadhan, bersama keluarga menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (13/11/2025) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Muhammad Amin Ramadhan, tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, buru-buru minta surat penangguhan penahanan.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara, Amin meminta pemkab menjadi penjamin penangguhan terhadap dirinya.

Padahal sebetulnya, Amin sendiri baru berstatus sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan oleh Polda Gorontalo.

Sebelumnya, penetapan Amin sebagai tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo, Abimanyu Divonis 5 Tahun Penjara

Surat bernomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum itu menegaskan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat, 14 November 2025.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan bahwa Amin memang belum ditahan.

Sebab, sejumlah surat panggilan sudah dilayangkan, namun tersangka tak datang menghadap ke ruang penyidik. 

Alasan yang digunakan oleh Amin adalah sakit. Meski pihak Polda Gorontalo pun tak membeberkan spesifik alasan medis tersebut. 

Hingga Senin (24/11/2025) siang tadi, sumber internal Polda Gorontalo mengungkapkan jika Amin belum menjalani penahanan.

Sebab, ia sendiri hingga panggilan kedua pada Jumat dan Sabtu minggu kemarin, belum juga hadir.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com menjelaskan terkait surat permohonan penjamin penangguhan itu.

Ia membenarkan menerima surat tersebut. Ia pun sudah membaca surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum Amin.

Meski tidak membocorkan detil isi surat tersebut, namun politisi Golkar itu menegaskan satu hal penting. 

Menurutnya, ia sebagai bupati tak bakal menyetujui ataupun menandantangani surat permohonan penangguhan itu. 

"Saya tegaskan Pemda tidak akan memberikan Jaminan Penangguhan," singkat tulis Thariq via Whatsaap kepada TribunGorontalo.com. 

Foto Bareng AKBP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved