Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

Alasan Sakit! ASN Gorontalo Utara Amin Ramadhan Tak Penuhi Panggilan Polda

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkapkan jika panggilan yang dilayangkan kepada Muh Amin Ramadhan tak terjawab.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
HUMAS -- Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro melakukan konferensi pers, Kamis (20/11/2025). 

Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Setelah melalui tahapan penyelidikan, rangkaian bukti dinilai cukup dan status MAR ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November 2025. Pemberitahuan penetapan itu diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.

Kasus kini memasuki tahap krusial, yakni pemanggilan tersangka setelah penetapan, untuk menentukan langkah lanjutan termasuk soal penahanan.

Klarifikasi Tersangka

Amin sebelumnya menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku hubungannya dengan pelapor, berinisial S, hanya sebatas teman dekat dan bahkan sempat berencana menikah.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Ia menegaskan uang Rp100 juta yang diberikan bukan sogokan, melainkan mahar yang telah disepakati kedua keluarga.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Amin juga menyinggung isu dugaan S menginap di hotel bersama pria lain dan mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu melalui somasi sebelum akhirnya mengambil jalur hukum.

“Jadi itu ada runtutan prosesnya, tidak seperti yang beredar mereka yang melapor di Polda mereka langsung tersangka,” jelasnya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved