Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
Alasan Sakit! ASN Gorontalo Utara Amin Ramadhan Tak Penuhi Panggilan Polda
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkapkan jika panggilan yang dilayangkan kepada Muh Amin Ramadhan tak terjawab.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengungkapkan jika panggilan yang dilayangkan kepada Muh Amin Ramadhan tak terjawab.
Hal itu lantaran Amin Ramadhan beralasan sakit. Amin adalah aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara yang jadi tersangka persetubuhan anak.
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun Amin belum dilakukan penahanan. Menurut Desmont, penahanan mungkin dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan.
Menurut Desmont Harjendro, Amin seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu (19/11), tetapi tidak hadir dengan alasan sakit.
"Sebenarnya Amin akan diperiksa kemarin (19/11), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Desmont menyebut, ketidakhadiran Amin dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang disampaikan kepada penyidik.
Karena itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersangka dalam pekan ini.
"Kita akan mencoba memanggil kembali, minggu ini, Jumat atau hari Sabtu kita akan panggil untuk kedua kalinya," jelasnya.
Menurut Desmont, proses hukum tetap berjalan, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.
"Kita akan melihat perkembangan saat pemeriksaan apakah akan ditahan atau belum," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi selama proses penyelidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Tia Badaru, mendesak agar tersangka segera ditahan. Ia menilai penahanan sudah memenuhi syarat karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman tinggi.
“Pasal 81 ancamannya di atas lima tahun, jadi sudah patut untuk ditahan,” jelas Tia, Selasa (18/11/2025).
Tia juga menyinggung adanya upaya dugaan intervensi dalam kasus ini.
“Seperti kemarin ada usaha meminta korban mencabut laporan dan juga ada upaya mengubah keterangan saksi,” terangnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Setelah melalui tahapan penyelidikan, rangkaian bukti dinilai cukup dan status MAR ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November 2025. Pemberitahuan penetapan itu diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.
Kasus kini memasuki tahap krusial, yakni pemanggilan tersangka setelah penetapan, untuk menentukan langkah lanjutan termasuk soal penahanan.
Klarifikasi Tersangka
Amin sebelumnya menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku hubungannya dengan pelapor, berinisial S, hanya sebatas teman dekat dan bahkan sempat berencana menikah.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Ia menegaskan uang Rp100 juta yang diberikan bukan sogokan, melainkan mahar yang telah disepakati kedua keluarga.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Amin juga menyinggung isu dugaan S menginap di hotel bersama pria lain dan mengaku telah menindaklanjuti persoalan itu melalui somasi sebelum akhirnya mengambil jalur hukum.
“Jadi itu ada runtutan prosesnya, tidak seperti yang beredar mereka yang melapor di Polda mereka langsung tersangka,” jelasnya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.