Rabu, 11 Maret 2026

Viral Anggota DPRD Gorontalo

Kasus Wahyudin Moridu Menarik Perhatian KPK, Laporan Harta Minus Rp 2 Juta Bakal Dicek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti kasus yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kasus Wahyudin Moridu Menarik Perhatian KPK, Laporan Harta Minus Rp 2 Juta Bakal Dicek
Kompas.com
GEDUNG KPK -- Lembaga anti rasuah atau KPK akan turun mengecek laporan keuangan Wahyudin Moridu. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti kasus yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu.

Selain viral karena ucapannya dalam kondisi mabuk, Wahyudin kini menjadi perhatian lantaran laporan harta kekayaannya tercatat minus Rp 2 juta.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024, Wahyudin melaporkan memiliki rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas Rp 18 juta.

Namun, ia juga mencatat utang Rp 200 juta, sehingga total kekayaannya minus Rp 2 juta.

Baca juga: Sidang Kode Etik Wahyudin Moridu Digelar Hari Ini oleh DPRD Provinsi Gorontalo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memeriksa kebenaran laporan tersebut.

“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Budi menambahkan, pelaporan LHKPN tidak boleh hanya menjadi formalitas.

Menurutnya, setiap penyelenggara negara wajib jujur dan transparan dalam mengisi laporan kekayaan.

“Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, namun juga harus jujur. Sebagai penyelenggara negara, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” ujarnya.

Dipecat PDIP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membenarkan jika saat ini tengah memproses pemecatan terhadap Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/9/2025). 

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut bukan keputusan instan. 

Ada mekanisme yang ditempuh, salah satunya menindaklanjuti laporan dan rekomendasi resmi dari DPD PDIP Provinsi Gorontalo.

“Ditunggu saja (surat pemecatan), sekarang lagi dalam proses,” kata Djarot saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Djarot, apa yang dilakukan oleh Wahyudin tidak bisa dianggap sepele. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved