Viral Anggota DPRD Gorontalo
Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah memberhentikan Wahyudin Muridu, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/akil-Ketua-BK-DPRD-Gorontalo-Umar-Karim-saat-diwawancarai.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah memberhentikan Wahyudin Muridu.
Keputusan ini diambil setelah persidangan etik yang digelar pada Senin (22/9/2025).
Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa persidangan tetap berjalan meskipun Wahyudin tidak hadir.
"Persidangan tetap diselenggarakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan," tegas Umar.
Menurut Umar, BK DPRD telah mengantongi dan menguji tiga alat bukti yang dianggap cukup kuat.
"Seluruh anggota BK yang hadir sepakat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Saudara Wahyudin Muridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan," jelasnya.
Putusan BK ini kemudian diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo pada sore harinya, yang juga mengesahkan Surat Keputusan BK DPRD Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan usulan resmi pemberhentian kadernya.
"Hari ini ada dua keputusan sekaligus, yaitu pemberhentian dari BK DPRD dan pemberhentian dari partai politik PDI Perjuangan," ujar Umar.
Kini satu kursi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan masih kosong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Proses PAW Masih Berlanjut
Meskipun telah diberhentikan oleh BK dan partainya, pengisian kursi kosong melalui pergantian antar waktu (PAW) tidak bisa langsung dilakukan.
Prosedurnya harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah diumumkan di paripurna, selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sekaligus memproses pengisian atau PAW," terang Umar.
Ia menambahkan, nama calon pengganti akan diusulkan oleh partai berdasarkan nama yang ditetapkan KPU dari hasil Pemilu 2024.