Minggu, 15 Maret 2026

Viral Anggota DPRD Gorontalo

Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah memberhentikan Wahyudin Muridu, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PEMBERHENTIAN ANGGOTA -- Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Senin (22/9/2025). Kini proses PAW Wahyudin Moridu masih menunggu SK Mendagri. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi telah memberhentikan Wahyudin Muridu. 

Keputusan ini diambil setelah persidangan etik yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa persidangan tetap berjalan meskipun Wahyudin tidak hadir.

"Persidangan tetap diselenggarakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan," tegas Umar. 

Menurut Umar, BK DPRD telah mengantongi dan menguji tiga alat bukti yang dianggap cukup kuat.

"Seluruh anggota BK yang hadir sepakat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Saudara Wahyudin Muridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan," jelasnya.

Putusan BK ini kemudian diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo pada sore harinya, yang juga mengesahkan Surat Keputusan BK DPRD Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan usulan resmi pemberhentian kadernya.

"Hari ini ada dua keputusan sekaligus, yaitu pemberhentian dari BK DPRD dan pemberhentian dari partai politik PDI Perjuangan," ujar Umar.

Kini satu kursi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan masih kosong.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Proses PAW Masih Berlanjut

Meskipun telah diberhentikan oleh BK dan partainya, pengisian kursi kosong melalui pergantian antar waktu (PAW) tidak bisa langsung dilakukan.

Prosedurnya harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah diumumkan di paripurna, selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sekaligus memproses pengisian atau PAW," terang Umar.

Ia menambahkan, nama calon pengganti akan diusulkan oleh partai berdasarkan nama yang ditetapkan KPU dari hasil Pemilu 2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved