Jumat, 20 Maret 2026

Viral Anggota DPRD Gorontalo

BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PEMBACAAN PUTUSAN -- Suasana Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025). Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Mantan politisi PDIP itu terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik yang berlaku di dewan.

Hal ini disampaikan oleh Umar Karim, anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, dalam Rapat Paripurna pada Senin (22/9/2025).

"Anggota DPRD Wahyudin Moridu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," kata Umar Karim membacakan putusan hasil penyelidikan BK DPRD Provinsi Gorontalo, Senin.

Terhitung mulai 22 September 2025, Wahyudin Moridu bukan lagi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Wahyudin Tak Hadiri Sidang Kode Etik

Wahyudin Moridu diketahui tidak menghadiri secara langsung Sidang Kode Etik hari ini.

Menurut Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, ketidakhadiran Wahyudin tidak menghalangi jalannya sidang. 

Proses pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti tetap dilakukan sesuai mekanisme.

"Kebetulan yang bersangkutan, Saudara Wahyu Moridu, tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," ujar Fikram kepada TribunGorontalo.com, Senin.

Sidang Paripurna baru saja berakhir sore ini, di mana BK telah membacakan putusan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wahyudin Moridu.

Wahyudin akhirnya secara sah dinyatakan terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik dengan sanksi pemberhentian permanen.

Keputusan sanksi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga marwah lembaga. 

"Apapun status anggota, ketika melanggar kode etik, maka konsekuensinya harus dijalani," tegas Fikram.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang BK ini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Maret 2026 (30 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 14:59
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved