Viral Anggota DPRD Gorontalo
Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Rupanya Masih Sempat Terima Gaji usai Dipecat
Proses pemberhentian anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, akhirnya menemui titik akhir.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wahyu-Moridu-akui-diperas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Proses pemberhentian anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, akhirnya menemui titik akhir.
Setelah melalui mekanisme panjang, mulai dari sidang kode etik DPRD hingga usulan pemberhentian dari Partai PDI Perjuangan, kini Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah terbit.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi langsung Kemendagri untuk memastikan proses tersebut.
Politisi senior Golkar ini menegaskan, SK pemberhentian Wahyudin sudah selesai dan tinggal menunggu surat pengantar untuk dikirim resmi ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“SK-nya sudah ada, tinggal surat pengantar yang dibuat. Insyaallah hari Senin akan dikirim ke Pemprov Gorontalo,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Fikram, seluruh mekanisme administratif telah rampung. Kini tinggal menunggu proses lanjutan dari pihak partai untuk mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Tinggal tergantung partai mengusulkan PAW ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Masih Sempat Terima Gaji
Menariknya, sejak usulan pemberhentian disampaikan DPRD dan PDI Perjuangan pada Agustus 2025, Wahyudin masih tetap menerima gaji bulanan.
Hal ini terjadi karena secara regulasi, statusnya belum resmi diberhentikan oleh Kemendagri.
“Dalam ketentuan aturan, sepanjang belum keluar SK dari Kemendagri, dia masih terima representasi (gaji),” kata Fikram.
Namun, yang diterima Wahyudin hanya gaji pokok tanpa tunjangan.
“Kalau tunjangan tidak, karena tidak bekerja,” tegasnya.
Adapun besarannya mencapai Rp2,25 juta, sesuai dengan ketentuan gaji anggota DPRD yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Fikram menjelaskan, status pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD tingkat provinsi berada pada kewenangan Presiden melalui Mendagri.
“Dia ini kan diangkat oleh Presiden melalui Mendagri. Yang memberhentikan dia baru kode etik dan partainya,” tuturnya.