Viral Anggota DPRD Gorontalo

Sidang Kode Etik Wahyudin Moridu Digelar Hari Ini oleh DPRD Provinsi Gorontalo

Sidang kode etik terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, akhirnya digelar hari ini, Senin (22/9/2025).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
SIDANG ETIK -- DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang etik untuk Wahyudin Moridu, Senin (22/9/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sidang kode etik terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, akhirnya digelar hari ini, Senin (22/9/2025).

Agenda yang berlangsung di ruang Inogaluma, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Agenda ini menjadi titik krusial dalam polemik yang telah mengguncang lembaga legislatif Gorontalo.

Sejak pagi, ruangan sudah dipersiapkan dengan rapi. 

Lima kursi utama yang diperuntukkan bagi anggota DPRD tampak terpasang di meja sidang, menandakan proses ini akan berlangsung resmi dan penuh formalitas.

Di luar ruang sidang, suasana kantor DPRD Provinsi Gorontalo masih relatif kondusif. 

Meski sebelumnya sempat beredar informasi akan adanya aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus Wahyudin, hingga jelang siang belum terlihat tanda-tanda massa berkumpul. 

Aparat keamanan belum terlihat siaga di sekitar lokasi. 

Sidang ini digelar setelah rangkaian panjang peristiwa yang menyeret nama Wahyudin. 

Publik tentu masih ingat bagaimana sebuah video dirinya bersama seorang wanita viral di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, Wahyudin dengan santai menyebut perjalanan dinasnya ke Makassar menggunakan uang negara, bahkan menyinggung hal-hal yang dinilai merendahkan marwah lembaga legislatif.

Kasus itu berujung pada reaksi keras dari masyarakat, dan Badan Kehormatan DPRD Gorontalo pun langsung bergerak cepat. 

Tidak tanggung-tanggung, sebenarnya konferensi pers BK digelar hingga larut malam untuk merespons kegaduhan yang ditimbulkan. 

Situasi semakin memanas ketika partai politik tempat Wahyudin bernaung, PDI Perjuangan, juga turun tangan dan menyebut perbuatannya sebagai pelanggaran berat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved