BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Monev Bersama Pimpinan FKRTL di Gorontalo, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (moev) bersama seluruh pimpinan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut
TRIBUNGORONTALO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (moev) bersama seluruh pimpinan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) se Provinsi Gorontalo pada Kamis, (11/09/2025).
Kegiatan ini sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan visi dan misi, serta mencari solusi strategis guna mendorong optimalisasi layanan JKN di wilayah Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Djamal Adriansyah, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan termasuk dengan FKRTL.
Ia juga berharap pada pertemuan ini, BPJS Kesehatan dan seluruh pimpinan FKRTL memiliki pemahaman yang sama terkait klausul perjanjian kerja sama sebagai acuan bagi masing – masing pihak dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
“Kualitas pelayanan bagi peserta JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan semata, melainkan juga peran dari seluruh fasilitas kesehatan sebagai mitra utama kami. Pertemuan ini menjadi momentum berharga untuk mengidentifikasi kendala yang masih ada,” ujar Djamal.
Selain itu ia juga menyampaikan pentingnya janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, janji layanan bertujuan untuk menciptakan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara kepada seluruh peserta JKN yang mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Adapun janji layanan JKN terdiri dari 6 poin dengan rincian yang pertama yaitu menerima Nomor Induk Kependudukan atau KIS digitas untuk pendaftaran pelayanan, yang kedua tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran peserta, yang ketiga memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, yang keempat tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), yang kelima yaitu memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan yang terakhir ialah melayani peserta dengan ramah tanpa disikriminasi.
“Janji layanan merupakan salah satu kunci dalam mendorong optimalnya pelayanan kesehatan, harapannya pemenuhan atas janji layanan akan menjadi perhatian bersama dan seluruh fasilitas kesehatan agar dapat melaksanakannya dengan baik,” tambah Djamal.
Diskusi dalam monev ini berlangsung interaktif, para pimpinan FKRTL secara terbuka menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi, salah satu perwakilan FKRTL menyampaikan usulannya terkait persoalan pelayanan Instalasi Gawat Darutat (IGD).
Usulannya ialah perlu dilakukan pertemuan bersama antara perwakilan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan FKRTL, agar ditemukan pemahaman yang sama dalam menangani kasus pelayanan di IGD.
Menjawab usulan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo menyepakati perlunya forum bersama antara FKTP dan FKRTL untuk menyamakan persepsi, terutama dalam hal rujukan dan pelayanan pada IGD. Untuk selanjutnya akan diadakan pertemuan bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mendorong optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. (***/BPJS kesehatan)
| Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025, Tak Ada Kenaikan untuk Semua Kelas, Cek Daftarnya |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Gelar Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja |
|
|---|
| BPJS Kesehatan dan Pemkab Gorontalo Utara Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Kerja |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Ternyata Jamin Mental Health Seluruh Peserta Program JKN |
|
|---|
| Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Puji Kinerja BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-Cabang-Gorontalo-999999000000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.