Kamis, 12 Maret 2026

Tambang Emas Ilegal Gorontalo

Pondok Dibongkar Polisi, Penambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Kabur

Jejak aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali ditemukan aparat.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pondok Dibongkar Polisi, Penambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Kabur
TribunGorontalo.com
PETI POHUWATO -- Potret aparat kepolisian dan TNI membongkar camp penambang emas ilegal di Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Jejak aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kembali ditemukan aparat.

Namun seperti pola yang berulang, para penambang lebih dulu menghilang sebelum penertiban tiba, meninggalkan bekas galian, pondok darurat, dan ancaman lingkungan yang belum terselesaikan.

Pada operasi penertiban terbaru yang dilakukan tim gabungan Polres Pohuwato dan Kodim 1313 Pohuwato, aparat menyisir sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kawasan yang disasar berada tidak jauh dari permukiman warga, bahkan sebagian lubang bekas tambang tercatat berada tepat di belakang rumah penduduk.

Di lapangan, aparat tidak menemukan alat berat atau mesin tambang berskala besar.

Baca juga: Ide Kepala Daerah Dipilih DPRD Ditolak Keras Mahasiswa Gorontalo, Dinilai Rampas Hak Rakyat

Tidak ada ekskavator yang beroperasi saat operasi berlangsung.

Meski demikian, kondisi lokasi menunjukkan aktivitas tambang pernah berlangsung intens, ditandai dengan kubangan besar, timbunan material tanah, dan alur air yang telah berubah.

Alih-alih alat berat, petugas menemukan sejumlah pondok penambang yang berdiri di atas tumpukan pasir dan tanah bekas galian.

Pondok-pondok itu kemudian dibongkar sebagai langkah pencegahan agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas PETI.

Selain itu, tim juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses penambangan emas ilegal, mulai dari galon bahan bakar minyak, pipa air, terpal, hingga karpet kasar yang biasa dipakai untuk menangkap butiran emas saat proses penyaringan.

Polisi memastikan bahwa meskipun yang ditemukan hanya aktivitas penambangan tradisional atau kabilasa, kegiatan tersebut tetap tergolong ilegal karena dilakukan tanpa izin resmi.

Metode sederhana tidak serta-merta menghilangkan risiko, baik terhadap keselamatan penambang maupun dampak lingkungan.

Aparat menyoroti lokasi PETI yang semakin mendekati pemukiman warga sebagai ancaman serius.

Kubangan bekas tambang dinilai berpotensi menjadi titik rawan banjir dan longsor, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.

Karena itu, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun tanpa izin.

Imbauan juga ditujukan kepada penambang tradisional agar tidak mempertaruhkan keselamatan jiwa di lokasi yang rawan bencana.

Penertiban ini, menurut aparat, bukan sekadar upaya penegakan hukum, tetapi bagian dari langkah mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga keamanan warga di sekitar kawasan tambang Dengilo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved