Tambang Emas Ilegal Gorontalo
Marten Basaur Jadi Tersangka, Diduga Pemodal Utama Tambang Emas Ilegal di Gorontalo
Marten Yosi Basaur, pria paruh baya yang pernah menghebohkan Gorontalo beberapa waktu lalu, kini diringkus polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MARTEN-Pemodal-utama-tambang-di-Gorontalo-jadi-tersangka-setelah-diburu-Krims-p.jpg)
Ringkasan Berita:
- Marten Yosi Basaur buron kasus tambang emas ilegal diringkus polisi
- Awalnya jadi sanksi, kini statusnya naik jadi tersangka
- Marten diduga jadi pemodal utama tambang emas ilegal di Pohuwato
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- pria paruh baya yang pernah menghebohkan Gorontalo beberapa waktu lalu, kini diringkus polisi.
Statusnya jadi tersangka dugaan praktik pertambangan emas ilegal di kabupaten paling Barat Gorontalo, yakni Pohuwato.
Marten, nama yang kerap menantang kepolisian dalam polemik pertambangan, tak berkutit ketika diamankan personel Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo.
Polisi sebetulnya sudah lama mengendus keberadaanya. Beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tak mau hadir.
Pelariannya pun berhenti di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 24 Desember 2025, jelang perayaan Natal.
“Setelah sekian lama buron, ingkar dari panggilan dua kali, yang bersangkutan terpaksa dijemput,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, Jumat (26/12/2025).
Maruli kemudian mengulas kembali perkara yang menjerat Marten.
Kasus ini bermula dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang terungkap pada 6 Mei 2025 di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, Marten tida sendirian saja. Ia bersama delapan tersangka lain menjalankan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terorganisir.
“Semuanya di bawah naungan, di bawah asuhan daripada saudara YMB atau Yosi Marten Basaur,” jelas Maruli.
Pemodal Utama Pertambangan Emas Ilegal
Peran Marten dalam aktivitas ilegal itu terbilang sentral. Penyidik menyimpulkan bahwa Marten merupakan pemodal utama yang membiayai seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
Dari lokasi pertambangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Penanganan perkara ini kemudian dibagi ke dalam tiga berkas terpisah.
Maruli menjelaskan, berkas pertama adalah untuk empat orang pekerja tambang yang telah dinyatakan lengkap atau P21.