Tambang Emas Ilegal Gorontalo
Marten Basaur Jadi Tersangka, Diduga Pemodal Utama Tambang Emas Ilegal di Gorontalo
Marten Yosi Basaur, pria paruh baya yang pernah menghebohkan Gorontalo beberapa waktu lalu, kini diringkus polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MARTEN-Pemodal-utama-tambang-di-Gorontalo-jadi-tersangka-setelah-diburu-Krims-p.jpg)
Berkas kedua menyasar operator dan pengawas lapangan yang juga telah P21.
“Dan yang sekarang kita proses berkas terpisah sendiri adalah berkas YMB selaku pemodal atau pengusahanya,” terang Maruli.
Atas perbuatannya, Marten dan para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Maruli juga mengungkapkan bahwa awalnya Marten diperiksa sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Hidup Berpindah-pindah, Menyulitkan Polisi
Selama proses pencarian, Marten disebut melakukan berbagai upaya untuk menghindari aparat.
Ia berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan pelacakan.
“Sempat kita melakukan pengecekan ke beberapa penerbangan di Makassar pernah, di Manado pernah, di Banjarmasin dan bahkan pernah terdata yang bersangkutan di Jakarta,” bebernya.
Meski demikian, kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil hingga Marten berhasil diamankan.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dari Paminal,” pungkas Maruli. (*)