Tambang Emas Ilegal Gorontalo

BREAKING NEWS: Polisi Bongkar 3 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Resmi Tersangka 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Gorontalo membongkar aktivitas pertambangan emas ilegal di Gorontalo. 

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
TAMBANG ILEGAL - Polda Gorontalo menghadirkan tiga tersangka pengelola tambang ilegal di Dulupi Kabupaten Boalemo, Kamis (6/5/2025). Tiga lokasi tambang ilegal diamankan polisi, (Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Gorontalo membongkar aktivitas pertambangan emas ilegal di Gorontalo. 

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga lokasi tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo

Dari penggeledahan yang dilakukan Polda Gorontalo, satu unit Ekskavator disita. 

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Polda Gorontalo pada Kamis (6/2/2025). 

Adapun tiga tersangka yang diamankan berasal dari tambang Ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Sementara dua lokasi pertambangan lainnya polisi masih melakukan pendalaman terkait terduga pelaku yang terlibat.

Baca juga: Tangis Haru Adhan Dambea saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Gorontalo, Tekad Mengabdi Seumur Hidup

Kronologi

BARANG BUKTI - Satu unit ekskavator diamankan Polda Gorontalo. Alat berat ini dioperasikan di tambang emas ilegal.
BARANG BUKTI - Satu unit ekskavator diamankan Polda Gorontalo. Alat berat ini dioperasikan di tambang emas ilegal. (TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Maruly Pardede mengungkapkan kasus ini bermula saat personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus melakukan patroli rutin di Desa Dulupi, pada Minggu (2/2/2025). 

Polda Gorontalo menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan dengan menggali tanah menggunakan Ekskavator.

Saat diperiksa oleh personel Polda Gorontalo, para pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi.

"Tambang ilegal yang kami temui ini tidak memiliki izin resmi, mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal," ungkapnya.

Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, Polda Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Nandang Patilima sebagai Operator alat berat, Rapik Panipi sebagai pekerja mesin air dan Iwan Panipi sebagai pekerja karpet dan penyaring emas.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berjalan sejak 24 Januari 2025 dengan produksi lebih dari 10 gram emas per hari," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petani 34 Tahun di Desa Ilotunggula Gorontalo Utara Ketangkap Basah Isap Sabu

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Maruly menegaskan bahwa penindakan tambang ilegal akan terus dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

"Hingga kini penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal di Gorontalo," tutupnya. (*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved