Berita Nasional
Ketahuan Titip Absen Bertahun-tahun, ASN Kemensos Langsung Dipecat
Langkah tegas diambil Kementerian Sosial dalam menertibkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Sosial-Saifullah-Yusuf-atau-Gus-Ipul-pada-Kamis-2632026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kementerian Sosial memecat seorang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa titip absensi dan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun.
- Selain itu, sejumlah pegawai lain juga tengah diproses terkait pelanggaran disiplin.
- Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelanggaran berat demi menjaga integritas pelayanan publik.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Langkah tegas diambil Kementerian Sosial dalam menertibkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Seorang pegawai negeri sipil resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran serius berupa praktik titip absensi meski tidak masuk kerja.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Ia menyebut, tindakan pemecatan dilakukan terhadap satu ASN, sementara sejumlah pegawai lain masih dalam tahap pemeriksaan.
“Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Kekerasan Seksual Gadis 13 Tahun di Sinjai, Tersangka Kakak Ipar
Menurut Gus Ipul, pegawai yang diberhentikan itu telah memenuhi kriteria untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Hal ini karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dalam waktu yang cukup lama.
“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, Kemensos juga tengah menangani sejumlah pelanggaran lain yang melibatkan pegawai internal.
Hingga Maret 2026, tercatat tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan status PPPK telah diberhentikan.
“Tahun ini sampai Maret sudah ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diberhentikan," jelasnya.
Data sebelumnya juga menunjukkan bahwa sepanjang 2025, sekitar 500 ASN di lingkungan Kemensos telah menerima sanksi administratif berupa peringatan SP1 dan SP2. Dari jumlah tersebut, 49 orang berujung pada pemberhentian.
Gus Ipul menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan tetap mempertimbangkan tingkat pelanggaran.
ASN yang melakukan kesalahan ringan masih diberi ruang untuk memperbaiki diri, sementara pelanggaran berat akan ditindak tegas sesuai aturan.
| Viral Video Bocah Dibanting Guru Ngaji, Keluarga Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Wacana Sekolah Online April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Pilih Pertahankan Tatap Muka |
|
|---|
| Anggaran MBG Rp335 Triliun Diawasi Berlapis, Kejagung Turun hingga Level Desa |
|
|---|
| Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Resmi Dicabut KPK |
|
|---|
| Cucu Mpok Nori Tewas Tragis, Pelaku Mantan Suami Intai Korban Diam-Diam dari Dekat |
|
|---|