Selasa, 24 Maret 2026

Berita Nasional

Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Resmi Dicabut KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Resmi Dicabut KPK
TribunGorontalo.com
KEMBALI KE RUTAN - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) pukul 10.30 WIB. Mengenakan rompi oranye tahanan nomor 12, peci hitam, dan jaket abu-abu, Gus Yaqut terlihat berjalan dengan tangan diborgol besi saat dikawal petugas menuju ruang tahanan (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) 

Ringkasan Berita:
  • Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah status tahanan rumahnya dicabut guna mempercepat penyidikan kasus korupsi kuota haji. 
  • Ia tiba di Gedung Merah Putih dengan atribut lengkap tahanan dan pengawalan ketat petugas. 
  • KPK menargetkan berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026).

Kembalinya ia ke rutan terjadi setelah KPK mencabut kebijakan tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Pantauan di lokasi menunjukkan, Yaqut tiba sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan mobil tahanan berwarna perak milik KPK yang berhenti tepat di depan lobi utama gedung.

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Selasa 24 Maret 2026, Ini Data Realtime BMKG

Penampilannya kali ini berbeda dibanding saat menjalani tahanan rumah. Ia terlihat mengenakan atribut lengkap sebagai tahanan.

Yaqut turun dari kendaraan dengan peci hitam dan kacamata. Ia memakai jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor 12 di bagian dada kanan.

Kedua tangannya dalam kondisi terborgol di bagian depan saat berjalan menuju pintu masuk. Ia dikawal ketat petugas, termasuk seorang pengawal berbaju safari hitam serta aparat keamanan lainnya.

Baca juga: Cerah dari Pagi hingga Malam, Begini Prakiraan Cuaca Gorontalo Hari Ini Selasa 24 Maret 2026

Saat melintas di hadapan awak media, ekspresinya terlihat datar. Tanpa memberikan keterangan, ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani proses penahanan lanjutan.

Langkah KPK menarik kembali Yaqut ke rutan disebut sebagai bagian dari percepatan penyelesaian penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023–2024.

Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. KPK menargetkan berkas kasus segera dinyatakan lengkap atau P-21 agar bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan.

Pengalihan Tahanan Atas Permintaan Keluarga
Sebelumnya, KPK sempat memindahkan Yaqut dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih ke kediamannya di kawasan Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena alasan kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Resmi! Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Dibuka 25 Maret, Simak Ketentuan Lengkapnya

Ia menegaskan, selama menjalani tahanan rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat sesuai aturan KUHAP.

Langkah itu bertujuan mencegah potensi pelarian maupun upaya menghilangkan barang bukti, sehingga proses penyidikan tetap berjalan lancar.

Sebagai informasi, Yaqut telah ditahan penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terkait distribusi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Kasus yang menjeratnya diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved