Minggu, 22 Maret 2026

Berita Nasional

Jadi Tahanan Rutan, KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Bisa Lebaran di Rumah

Kabar soal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak berada di rumah tahanan (rutan) saat momen Lebaran ramai diperbincangkan publik

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jadi Tahanan Rutan, KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Bisa Lebaran di Rumah
TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Eks Menag Yaqut saat diwawancarai Kompas.com sebelum jadi tersangka korupsi kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • Kabar Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rutan saat Lebaran menjadi viral di publik. 
  • KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut memang menjalani tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan penyidik. 
  • Pengalihan tersebut bukan karena sakit, melainkan bagian dari kewenangan penyidik dalam penanganan perkara.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar soal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak berada di rumah tahanan (rutan) saat momen Lebaran ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut memang tidak menjalani penahanan di rutan, melainkan di rumah, setelah status penahanannya dialihkan.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Baca juga: Identitas Terungkap, Dua Remaja Meninggal Usai Motor Tabrak Trotoar di Jembatan Tito Sulut

Dengan pengalihan tersebut, Yaqut berpotensi menjalani Lebaran di rumah, bukan di rutan seperti yang sebelumnya dipahami publik.

Budi menegaskan, keputusan ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikabulkan penyidik.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa.

Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik setelah melalui kajian sesuai aturan hukum.

“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Budi.

Menurutnya, setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka.

“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuhnya.

Diketahui, permohonan pengalihan penahanan Yaqut diajukan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026) dan disetujui setelah ditelaah berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sebelumnya, Yaqut sempat ditahan di rutan selama sekitar tujuh hari sejak Kamis (12/3/2026), usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved