Senin, 23 Maret 2026

Berita Nasional

Jadi Tahanan Rutan, KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Bisa Lebaran di Rumah

Kabar soal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak berada di rumah tahanan (rutan) saat momen Lebaran ramai diperbincangkan publik

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jadi Tahanan Rutan, KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Bisa Lebaran di Rumah
TribunGorontalo.com
KORUPSI -- Eks Menag Yaqut saat diwawancarai Kompas.com sebelum jadi tersangka korupsi kuota haji. 

Penahanan itu dilakukan setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Kronologi Kasus

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada Juni 2025 terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Fokus utama penyidik adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.

Pada 7 Agustus 2025, Yaqut memenuhi panggilan pertama sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan pembagian kuota haji.

Seiring berjalannya waktu, KPK terus mendalami perkara ini dengan menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sepanjang September hingga Desember 2025.

Memasuki Januari 2026, tepatnya pada 8–9 Januari, KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka utama.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah proporsi pembagian kuota haji tambahan.

Dalam aturan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, komposisi tersebut diubah menjadi 50:50.

Perubahan ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan disebut-sebut berkaitan dengan lobi dari pihak penyelenggara haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 622 miliar.

Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap penindakan. Pada 11 Maret 2026, upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh pengadilan.

Sehari berselang, pada 12 Maret 2026, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved