Berita Nasional
Jadi Tahanan Rutan, KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Bisa Lebaran di Rumah
Kabar soal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak berada di rumah tahanan (rutan) saat momen Lebaran ramai diperbincangkan publik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Eks-Menag-Yaqut-saat-diwawancarai-Kompascom.jpg)
Namun, status penahanan tersebut tidak berlangsung lama.
Setelah sekitar tujuh hari ditahan, KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga untuk mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji serta dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan kewenangan pejabat tinggi negara. (*)