Berita Nasional
Jadi Tahanan Rutan, KPK Jelaskan Alasan Eks Menag Yaqut Bisa Lebaran di Rumah
Kabar soal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak berada di rumah tahanan (rutan) saat momen Lebaran ramai diperbincangkan publik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORUPSI-Eks-Menag-Yaqut-saat-diwawancarai-Kompascom.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kabar Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rutan saat Lebaran menjadi viral di publik.
- KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut memang menjalani tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan penyidik.
- Pengalihan tersebut bukan karena sakit, melainkan bagian dari kewenangan penyidik dalam penanganan perkara.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar soal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut tidak berada di rumah tahanan (rutan) saat momen Lebaran ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut memang tidak menjalani penahanan di rutan, melainkan di rumah, setelah status penahanannya dialihkan.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: Identitas Terungkap, Dua Remaja Meninggal Usai Motor Tabrak Trotoar di Jembatan Tito Sulut
Dengan pengalihan tersebut, Yaqut berpotensi menjalani Lebaran di rumah, bukan di rutan seperti yang sebelumnya dipahami publik.
Budi menegaskan, keputusan ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikabulkan penyidik.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa.
Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik setelah melalui kajian sesuai aturan hukum.
“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” kata Budi.
Menurutnya, setiap perkara memiliki strategi penanganan berbeda, termasuk dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka.
“Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” imbuhnya.
Diketahui, permohonan pengalihan penahanan Yaqut diajukan oleh keluarga pada Selasa (17/3/2026) dan disetujui setelah ditelaah berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sebelumnya, Yaqut sempat ditahan di rutan selama sekitar tujuh hari sejak Kamis (12/3/2026), usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Penahanan itu dilakukan setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mengungkapkan, dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Kronologi Kasus
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada Juni 2025 terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Fokus utama penyidik adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, Yaqut memenuhi panggilan pertama sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan pembagian kuota haji.
Seiring berjalannya waktu, KPK terus mendalami perkara ini dengan menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sepanjang September hingga Desember 2025.
Memasuki Januari 2026, tepatnya pada 8–9 Januari, KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka utama.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah proporsi pembagian kuota haji tambahan.
Dalam aturan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, komposisi tersebut diubah menjadi 50:50.
Perubahan ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan disebut-sebut berkaitan dengan lobi dari pihak penyelenggara haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 622 miliar.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap penindakan. Pada 11 Maret 2026, upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh pengadilan.
Sehari berselang, pada 12 Maret 2026, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, status penahanan tersebut tidak berlangsung lama.
Setelah sekitar tujuh hari ditahan, KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga untuk mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji serta dugaan praktik jual beli kuota yang melibatkan kewenangan pejabat tinggi negara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.