Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Chromebook

Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Tertawa dan Sebut Harga Terlalu Murah, Jaksa Terkejut

Suasana ruang sidang Kusuma Hatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mendadak dipenuhi gelak tawa pada Selasa (3/2/2026).

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Tertawa dan Sebut Harga Terlalu Murah, Jaksa Terkejut
TribunGorontalo.com
CHROMEBOOK -- Pihak swasta dan rekanan vendor penyedia Chromebook, Mariana Susy dan Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026)(Shela Octavia) 

Namun Hendrik tetap pada keterangannya dan menyebut bahwa sebagian pihak tidak mampu mengikuti pengadaan karena harga yang terbentuk dianggap rendah.

Jaksa kemudian mengingatkan bahwa Hendrik telah disumpah sebelum memberikan keterangan.

Hendrik menegaskan kembali bahwa informasi tersebut merupakan hal yang ia dengar selama proses berjalan.

Perdebatan ringan sempat terjadi di ruang sidang, diselingi respons bernada bercanda dari jaksa yang menyinggung sudut pandang bisnis Hendrik.

Meski demikian, Hendrik tetap berpendapat bahwa konsolidasi harga terjadi karena sebagian merek menilai harga yang terbentuk terlalu rendah sehingga memberatkan penyedia.

Menurut Hendrik, kondisi tersebut membuat tidak semua pihak mampu berpartisipasi dalam pengadaan.

Ia menekankan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan vendor dalam menyesuaikan harga yang ditetapkan.

Jaksa menyampaikan bahwa Hendrik Tio akan kembali dihadirkan dalam persidangan lanjutan, bersamaan dengan pemeriksaan prinsipal dan pihak LKPP.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut harga unit Chromebook pada pengadaan tahun 2022 berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Angka tersebut dinilai terlalu tinggi, mengingat terdapat keterangan saksi yang menyebutkan perangkat serupa dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Dalam perkara ini, PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp281,6 miliar.

Sementara itu, jaksa mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Nadiem disebut didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dalam dakwaan, ia dituding menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi ke satu ekosistem produk berbasis Chrome.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama para terdakwa lainnya. Atas dakwaan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved