Korupsi Chromebook
Sidang Korupsi Chromebook, Saksi Tertawa dan Sebut Harga Terlalu Murah, Jaksa Terkejut
Suasana ruang sidang Kusuma Hatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mendadak dipenuhi gelak tawa pada Selasa (3/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/CHROMEBOOK-Pihak-swasta-dan-rekanan-vendor-penyedia.jpg)
Namun Hendrik tetap pada keterangannya dan menyebut bahwa sebagian pihak tidak mampu mengikuti pengadaan karena harga yang terbentuk dianggap rendah.
Jaksa kemudian mengingatkan bahwa Hendrik telah disumpah sebelum memberikan keterangan.
Hendrik menegaskan kembali bahwa informasi tersebut merupakan hal yang ia dengar selama proses berjalan.
Perdebatan ringan sempat terjadi di ruang sidang, diselingi respons bernada bercanda dari jaksa yang menyinggung sudut pandang bisnis Hendrik.
Meski demikian, Hendrik tetap berpendapat bahwa konsolidasi harga terjadi karena sebagian merek menilai harga yang terbentuk terlalu rendah sehingga memberatkan penyedia.
Menurut Hendrik, kondisi tersebut membuat tidak semua pihak mampu berpartisipasi dalam pengadaan.
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kemampuan vendor dalam menyesuaikan harga yang ditetapkan.
Jaksa menyampaikan bahwa Hendrik Tio akan kembali dihadirkan dalam persidangan lanjutan, bersamaan dengan pemeriksaan prinsipal dan pihak LKPP.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut harga unit Chromebook pada pengadaan tahun 2022 berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Angka tersebut dinilai terlalu tinggi, mengingat terdapat keterangan saksi yang menyebutkan perangkat serupa dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
Dalam perkara ini, PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp281,6 miliar.
Sementara itu, jaksa mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nadiem disebut didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dalam dakwaan, ia dituding menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi ke satu ekosistem produk berbasis Chrome.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama para terdakwa lainnya. Atas dakwaan itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
| Nadiem Gugat Balik Kejagung! Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook |
|
|---|
| Sidik Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim |
|
|---|
| 1,2 Juta Chromebook & Rp 9 Triliun: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Nadiem Makarim |
|
|---|
| Kejagung Bongkar Proyek Chromebook Era Nadiem, Dinilai Langgar Tiga Regulasi |
|
|---|
| Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook |
|
|---|