Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Bongkar Proyek Chromebook Era Nadiem, Dinilai Langgar Tiga Regulasi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-nadiem-makarim-zoom.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Proyek yang semula digadang sebagai solusi digitalisasi pendidikan justru dinilai melanggar sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik pada Jampidsus. Pada hari ini, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Spesifikasi Dikunci, Regulasi Dilanggar
Menurut penyidik, kasus bermula dari keputusan Kemendikbudristek di era Nadiem yang kembali membuka kerja sama dengan Google untuk pengadaan Chromebook, meski uji coba tahun 2019 telah dinyatakan gagal di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
Nadiem disebut menginstruksikan tim internal untuk menyusun aturan teknis yang secara eksplisit menyebut Chrome OS sebagai spesifikasi wajib.
Arahan itu dijalankan oleh SW (Direktur SD) dan M (Direktur SMP), lalu diperkuat melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.
“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” jelas Nurcahyo.
Langkah tersebut dinilai melanggar tiga regulasi utama:
Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan
Pemeriksaan Ketiga, Sorotan Publik Meningkat
Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Ia sebelumnya diperiksa pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Kedatangannya ke Kejagung bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memicu sorotan media sejak pagi.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pejabat publik, terutama karena menyangkut sektor pendidikan yang sangat sensitif bagi masyarakat.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.(*)
| Sidik Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim |
|
|---|
| 1,2 Juta Chromebook & Rp 9 Triliun: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Nadiem Makarim |
|
|---|
| Kejagung Temukan Bukti Kuat Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook |
|
|---|
| Eks Menteri Pendidikan Nadim Makarim Resmi jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook |
|
|---|
| Melissa Siska Juminto Eks Presiden Direktur Tokopedia Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Chromebook |
|
|---|