Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Bongkar Proyek Chromebook Era Nadiem, Dinilai Langgar Tiga Regulasi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kejagung Bongkar Proyek Chromebook Era Nadiem, Dinilai Langgar Tiga Regulasi
Tangkapan layar zoom
Tangkapan layar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang meluncurkan pedoman perubahan prilaku protokol kesehatan 3 M ke dalam 77 Bahasa Daerah secara daring, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Proyek yang semula digadang sebagai solusi digitalisasi pendidikan justru dinilai melanggar sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima tim penyidik pada Jampidsus. Pada hari ini, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.

Spesifikasi Dikunci, Regulasi Dilanggar

Menurut penyidik, kasus bermula dari keputusan Kemendikbudristek di era Nadiem yang kembali membuka kerja sama dengan Google untuk pengadaan Chromebook, meski uji coba tahun 2019 telah dinyatakan gagal di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).

Nadiem disebut menginstruksikan tim internal untuk menyusun aturan teknis yang secara eksplisit menyebut Chrome OS sebagai spesifikasi wajib.

Arahan itu dijalankan oleh SW (Direktur SD) dan M (Direktur SMP), lalu diperkuat melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” jelas Nurcahyo.

Langkah tersebut dinilai melanggar tiga regulasi utama:

Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang pedoman  perencanaan pengadaan

Pemeriksaan Ketiga, Sorotan Publik Meningkat

Penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Ia sebelumnya diperiksa pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Kedatangannya ke Kejagung bersama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memicu sorotan media sejak pagi.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pejabat publik, terutama karena menyangkut sektor pendidikan yang sangat sensitif bagi masyarakat.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved