Kasus Korupsi Chromebook

Sidik Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen milik Nadiem.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sidik Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, pada Kamis (4/9/2025). Kini, Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kini menghadapi langkah penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen milik Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara," kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Meski demikian, Anang belum bisa memberikan rincian pasti mengenai waktu dan lokasi penggeledahan. Ia memperkirakan penggeledahan sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga minggu lalu.

Kronologi Kasus

Pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga terlibat dalam pertemuan awal dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut-sebut sebagai dasar yang mengunci penggunaan sistem operasi tersebut dalam pengadaan perangkat TIK oleh pemerintah.

Berdasarkan penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meskipun angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP. 

Akibat perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sosok Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD

Eks Menkopolhukam Mahfud Md dalam tayangan program Rosi di Kompas TV
Eks Menkopolhukam Mahfud Md dalam tayangan program Rosi di Kompas TV (Kompas TV)

 
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim

Dalam sebuah acara podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai Nadiem sebagai sosok yang bersih namun kurang memahami birokrasi dan pemerintahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved