Berita Nasional
5 Fakta Lolosnya Proyek Chromebook hingga Eks Mendikbud Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
TRIBUNGORONTALO.COM — Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Terbaru, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi menjadi tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Ia bergabung dengan empat nama lain yang lebih dulu ditetapkan: Jurist Tan (eks staf khusus), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).
Pengadaan laptop ini berlangsung antara 2019 hingga 2022, dalam program digitalisasi pendidikan.
Namun, prosesnya menyimpan rangkaian keputusan yang kini dianggap bermasalah dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
1.Awal Mula: Grup “Mas Menteri Core Team”
Sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri, ia dan orang-orang terdekatnya membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Di dalamnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani mulai membahas rencana pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS.
“Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
2.Koordinasi Intens dan Penunjukan Konsultan
Setelah resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, Nadiem menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi.
Koordinasi dengan Google Indonesia pun dimulai. Pada Februari 2020, Nadiem bertemu langsung dengan pihak Google untuk membahas integrasi program Google for Education dan penggunaan Chromebook dalam pengadaan alat TIK.
3.Rapat Tertutup dan Instruksi Langsung
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat Zoom tertutup bersama pejabat internal Kemendikbud. Para peserta diminta mengenakan headset.
Dalam rapat itu, Nadiem memberikan arahan agar pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS, meski proses pengadaan belum dimulai.
Surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy karena hasil uji coba dinilai gagal di daerah 3T, justru dijawab oleh Nadiem untuk mendukung partisipasi mereka dalam proyek ini.
4.Eksekusi di Lapangan: Vendor dan Petunjuk Teknis
Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, menindaklanjuti arahan tersebut.
Di Hotel Arosa, Sri mengganti PPK Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak mampu menjalankan perintah.
Usai Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Terancam Sidang Etik DPR |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tunjangan Guru Non-PNS Jadi Rp2 Juta, Sertifikasi Melejit 700 Persen |
![]() |
---|
Dudung Tegaskan TNI Tak Berniat Perkeruh Situasi, Darurat Militer Belum Perlu |
![]() |
---|
Demosi 7 Tahun untuk Polisi yang Lindas Affan, Publik Tak Puas? |
![]() |
---|
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.