Berita Nasional
5 Fakta Lolosnya Proyek Chromebook hingga Eks Mendikbud Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Editor:
Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
CHROMEBOOK : Kondisi Unit Chromebook di SDN 56 Kota Timur Gorontalo masih berfungsi dengan baik, Kamis (17/7/2025). Pihak sekolah masih butuh tambahan Chromebook.
Wahyu kemudian diminta menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
Langkah serupa dilakukan oleh Mulyatsyah, yang menunjuk Harnowo Susanto sebagai PPK dan menyusun petunjuk teknis pengadaan TIK untuk SMP dengan spesifikasi Chrome OS.
Semua ini merujuk pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Nadiem.
5.Dampak: Laptop Tak Optimal, Negara Rugi Triliunan
Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook telah diadakan dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Namun, perangkat ini dinilai tidak optimal digunakan oleh siswa dan guru, terutama di daerah dengan akses internet terbatas.
Sistem operasi Chrome OS membutuhkan koneksi stabil, yang belum merata di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Nasional
Usai Dinonaktifkan Partai, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Terancam Sidang Etik DPR |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tunjangan Guru Non-PNS Jadi Rp2 Juta, Sertifikasi Melejit 700 Persen |
![]() |
---|
Dudung Tegaskan TNI Tak Berniat Perkeruh Situasi, Darurat Militer Belum Perlu |
![]() |
---|
Demosi 7 Tahun untuk Polisi yang Lindas Affan, Publik Tak Puas? |
![]() |
---|
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026, Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.