Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Temukan Bukti Kuat Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook
Sejumlah bukti keterlibatan Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi Chromebook, sudah dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sejumlah bukti keterlibatan Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi Chromebook, sudah dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karena itu, Kejagung segera menetapkan eks ks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) zaman Presiden Jokowi itu sebagai tersangka, Kamis(4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, tak cuma kantongi bukti, pihaknya juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
"(Penetapan tersangka) Berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik," kata Nurcahyo Jungkung Madyo.
"Pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.
Sebelumnya Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.
Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.
Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.
Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.
"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.
Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.
Baca juga: KPK Kembali Klarifikasi Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani Terkait Kasus Google Cloud
Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.