Senin, 9 Maret 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

Pasal Tipikor di KUHP Baru Digugat ke MK, Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Diatur

Dua mahasiswa gugat pasal tipikor KUHP ke MK, soroti absennya hukuman mati bagi koruptor melemahkan efek jera.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Pasal Tipikor di KUHP Baru Digugat ke MK, Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Diatur
TribunGorontalo.com
KUHP BARU - Mahkamah Konstitusi - Dua mahasiswa menggugat pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai absennya hukuman mati bagi koruptor melemahkan efek jera dan tidak mencerminkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. 

Dalam putusan itu, pemohon menguraikan MK mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam American Convention on Human Rights di mana pelaku tindak pidana tetap berkemungkinan bisa dijatuhi hukuman mati meski dengan pembatasan yang ketat.

"Dengan kata lain, konvensi tersebut tidak menempatkan hak untuk hidup sebagai hak yang bersifat mutlak," kata pemohon mengutip putusan MK tersebut.

Namun, pemohon mengungkapkan meski sudah ada putusan MK, tetapi oleh pembuat undang-undang, putusan tersebut tidak dimanfaatkan.

Pemohon mengatakan dengan dihapusnya hukuman mati dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru, maka pembentuk undang-undang dianggap gagal menggunakan kewenangannya,

Selain itu, hukum pidana kehilangan instrumen paling tegas untuk melindungi hak dan kepentingan publik.

Isi Petitum

Pemohon pun mengajukan empat petitum terkait gugatannya ini yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagai ultimum remedium, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendan paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI

3. Menyatakan Pasal 604 KUHP berrtentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiir, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagai ultimum remedium, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendan paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 

(*)

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Hukuman Mati untuk Koruptor, Pasal soal Tipikor dalam KUHP Baru Digugat ke MK

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved