Revisi KUHP dan KUHAP
Pasal Tipikor di KUHP Baru Digugat ke MK, Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Diatur
Dua mahasiswa gugat pasal tipikor KUHP ke MK, soroti absennya hukuman mati bagi koruptor melemahkan efek jera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2018-01-19_Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Dalam putusan itu, pemohon menguraikan MK mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam American Convention on Human Rights di mana pelaku tindak pidana tetap berkemungkinan bisa dijatuhi hukuman mati meski dengan pembatasan yang ketat.
"Dengan kata lain, konvensi tersebut tidak menempatkan hak untuk hidup sebagai hak yang bersifat mutlak," kata pemohon mengutip putusan MK tersebut.
Namun, pemohon mengungkapkan meski sudah ada putusan MK, tetapi oleh pembuat undang-undang, putusan tersebut tidak dimanfaatkan.
Pemohon mengatakan dengan dihapusnya hukuman mati dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru, maka pembentuk undang-undang dianggap gagal menggunakan kewenangannya,
Selain itu, hukum pidana kehilangan instrumen paling tegas untuk melindungi hak dan kepentingan publik.
Isi Petitum
Pemohon pun mengajukan empat petitum terkait gugatannya ini yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagai ultimum remedium, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendan paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI
3. Menyatakan Pasal 604 KUHP berrtentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiir, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagai ultimum remedium, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendan paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Hukuman Mati untuk Koruptor, Pasal soal Tipikor dalam KUHP Baru Digugat ke MK