Revisi KUHP dan KUHAP
Pasal Tipikor di KUHP Baru Digugat ke MK, Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Diatur
Dua mahasiswa gugat pasal tipikor KUHP ke MK, soroti absennya hukuman mati bagi koruptor melemahkan efek jera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2018-01-19_Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bernita Matondang dan Vendy Setiawan menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP ke MK. Gugatan teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026 sejak 14 Januari 2026.
- Pemohon menilai tidak adanya ancaman pidana mati bagi koruptor berpotensi melemahkan efek jera, menciptakan ketimpangan sanksi, serta tidak sebanding dengan dampak besar korupsi terhadap keuangan negara dan masyarakat.
- Pasal dalam KUHP baru dianggap bertentangan dengan UU Tipikor dan putusan MK sebelumnya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang digugat adalah Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Permohonan tersebut telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026, yang tercatat pada 14 Januari 2026.
Baca juga: Lowongan Kerja Hari Ini Kamis 15 Januari 2026, Richeese Factory Buka Rekrutmen untuk 6 Posisi
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Baca juga: Raphinha Berpotensi Tinggalkan Barcelona, Blaugrana Incar Wonderkid Racing
Alasan Gugatan: Absennya Hukuman Mati bagi Koruptor
Para pemohon menyampaikan bahwa salah satu alasan utama pengajuan gugatan adalah tidak diaturnya opsi hukuman mati bagi terpidana korupsi dalam pasal-pasal tersebut.
Menurut mereka, ketiadaan ancaman hukuman mati berpotensi melemahkan efek jera dan tidak memberikan deterrent yang cukup kuat bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang tidak memuat pidana mati sebagai alternatif sanksi pidana tertinggi secara langsung berdampak pada lemahnya daya cegah hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi, sehingga membuka risiko berlanjutnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkapnya sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari berkas gugatan yang dimuat di situs MK, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Bansos PIP Rp 450 Ribu Ada Lagi Januari 2026? Simak Informasi Lengkapnya
Selain itu, para pemohon menilai bahwa tidak diaturnya hukuman mati bagi terpidana korupsi menimbulkan ketimpangan dalam penjatuhan sanksi pidana.
Mereka berpendapat bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terkesan lebih ringan jika dibandingkan dengan sanksi bagi pelaku tindak pidana lainnya.
Padahal, menurut pemohon, dampak kejahatan korupsi jauh lebih luas dan merugikan, karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Update Harga Emas 15 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,7 Juta per Gram
"Bahwa ketiadaan pidana mati dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengakibatkan tidak adanya diferensiasi sanksi pidana yang tegas antara pelaku tindak pidana korupsi dengan skala kerugian dan dampak yang sangat berbeda sehingga memungkinkan pelaku korupsi dengan dampak sistemik dan kerugian besar dijatuhi sanksi yang secara nomratif setara dengan pelaku pada skala yang jauh lebih ringan," ujar pemohon.
Pemohon juga menilai bahwa negara tidak lagi menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), menyusul tidak dicantumkannya sanksi pidana mati bagi terpidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Untuk memperkuat argumennya, pemohon menegaskan bahwa korupsi layak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berdasarkan catatan ICW, kerugian negara akibat kasus korupsi sepanjang 2020–2024 mencapai ratusan triliun rupiah.
"Dengan demikian, norma Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menempatkan korupsi dengan kerugian ratusan triliun rupiah dalam rezim pemidanaan yang sama dengan korupsi pada skala yang jauh lebih kecil, sehingga menciptakan ketidakseimbangan serius antara tingkat kejahatan dan tingkat pemidanaan," lanjutnya.
Pemohon menegaskan bahwa dampak tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional serta mencederai hajat hidup masyarakat luas.
Oleh karena itu, menurut pemohon, sanksi pidana mati bagi terpidana korupsi seharusnya tetap dicantumkan dalam ketentuan pasal-pasal di KUHP baru.
Pemohon berpendapat, ketiadaan ancaman hukuman mati membuat pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat, yang justru menjadi korban utama dari praktik korupsi.
Tak Sejalan dengan UU Tipikor
Pemohon juga menganggap Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam Pasal 2 UU Tipikor, tertulis terpidana korupsi bisa dihukum mati ketika dalam keadaan tertentu.
Perbedaan ini, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Penurunan standar ini tidak disertai argumentasi rasional yang berbasis kepentingan publik, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang adil bagi masyarakat sebagai korban tidak langsung korupsi," katanya.
Pemohon menyatakan adanya perbedaan terkait hukuman tersebut juga berpotensi mengakibatkan adanya jual beli pasal antara terdakwa dengan penegak hukum.
Bertentangan dengan Putusan MK
Pemohon juga menilai Pasal 603 dan Pasal 604 bertentangan dengan putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007.
Dalam putusan itu, pemohon menguraikan MK mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam American Convention on Human Rights di mana pelaku tindak pidana tetap berkemungkinan bisa dijatuhi hukuman mati meski dengan pembatasan yang ketat.
"Dengan kata lain, konvensi tersebut tidak menempatkan hak untuk hidup sebagai hak yang bersifat mutlak," kata pemohon mengutip putusan MK tersebut.
Namun, pemohon mengungkapkan meski sudah ada putusan MK, tetapi oleh pembuat undang-undang, putusan tersebut tidak dimanfaatkan.
Pemohon mengatakan dengan dihapusnya hukuman mati dalam Pasal 603 dan 604 KUHP baru, maka pembentuk undang-undang dianggap gagal menggunakan kewenangannya,
Selain itu, hukum pidana kehilangan instrumen paling tegas untuk melindungi hak dan kepentingan publik.
Isi Petitum
Pemohon pun mengajukan empat petitum terkait gugatannya ini yaitu:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagai ultimum remedium, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendan paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI
3. Menyatakan Pasal 604 KUHP berrtentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiir, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagai ultimum remedium, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendan paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Hukuman Mati untuk Koruptor, Pasal soal Tipikor dalam KUHP Baru Digugat ke MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.