Revisi KUHP dan KUHAP
Pasal Tipikor di KUHP Baru Digugat ke MK, Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Diatur
Dua mahasiswa gugat pasal tipikor KUHP ke MK, soroti absennya hukuman mati bagi koruptor melemahkan efek jera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2018-01-19_Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Padahal, menurut pemohon, dampak kejahatan korupsi jauh lebih luas dan merugikan, karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Update Harga Emas 15 Januari 2026: UBS dan Galeri24 Tembus Rp2,7 Juta per Gram
"Bahwa ketiadaan pidana mati dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengakibatkan tidak adanya diferensiasi sanksi pidana yang tegas antara pelaku tindak pidana korupsi dengan skala kerugian dan dampak yang sangat berbeda sehingga memungkinkan pelaku korupsi dengan dampak sistemik dan kerugian besar dijatuhi sanksi yang secara nomratif setara dengan pelaku pada skala yang jauh lebih ringan," ujar pemohon.
Pemohon juga menilai bahwa negara tidak lagi menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), menyusul tidak dicantumkannya sanksi pidana mati bagi terpidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Untuk memperkuat argumennya, pemohon menegaskan bahwa korupsi layak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berdasarkan catatan ICW, kerugian negara akibat kasus korupsi sepanjang 2020–2024 mencapai ratusan triliun rupiah.
"Dengan demikian, norma Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP menempatkan korupsi dengan kerugian ratusan triliun rupiah dalam rezim pemidanaan yang sama dengan korupsi pada skala yang jauh lebih kecil, sehingga menciptakan ketidakseimbangan serius antara tingkat kejahatan dan tingkat pemidanaan," lanjutnya.
Pemohon menegaskan bahwa dampak tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional serta mencederai hajat hidup masyarakat luas.
Oleh karena itu, menurut pemohon, sanksi pidana mati bagi terpidana korupsi seharusnya tetap dicantumkan dalam ketentuan pasal-pasal di KUHP baru.
Pemohon berpendapat, ketiadaan ancaman hukuman mati membuat pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat, yang justru menjadi korban utama dari praktik korupsi.
Tak Sejalan dengan UU Tipikor
Pemohon juga menganggap Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam Pasal 2 UU Tipikor, tertulis terpidana korupsi bisa dihukum mati ketika dalam keadaan tertentu.
Perbedaan ini, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Penurunan standar ini tidak disertai argumentasi rasional yang berbasis kepentingan publik, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang adil bagi masyarakat sebagai korban tidak langsung korupsi," katanya.
Pemohon menyatakan adanya perbedaan terkait hukuman tersebut juga berpotensi mengakibatkan adanya jual beli pasal antara terdakwa dengan penegak hukum.
Bertentangan dengan Putusan MK
Pemohon juga menilai Pasal 603 dan Pasal 604 bertentangan dengan putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007.