Revisi KUHP dan KUHAP
Pasal Tipikor di KUHP Baru Digugat ke MK, Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Diatur
Dua mahasiswa gugat pasal tipikor KUHP ke MK, soroti absennya hukuman mati bagi koruptor melemahkan efek jera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2018-01-19_Mahkamah-Konstitusi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Bernita Matondang dan Vendy Setiawan menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP ke MK. Gugatan teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026 sejak 14 Januari 2026.
- Pemohon menilai tidak adanya ancaman pidana mati bagi koruptor berpotensi melemahkan efek jera, menciptakan ketimpangan sanksi, serta tidak sebanding dengan dampak besar korupsi terhadap keuangan negara dan masyarakat.
- Pasal dalam KUHP baru dianggap bertentangan dengan UU Tipikor dan putusan MK sebelumnya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan mengajukan uji materi terhadap pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang digugat adalah Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Permohonan tersebut telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026, yang tercatat pada 14 Januari 2026.
Baca juga: Lowongan Kerja Hari Ini Kamis 15 Januari 2026, Richeese Factory Buka Rekrutmen untuk 6 Posisi
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Baca juga: Raphinha Berpotensi Tinggalkan Barcelona, Blaugrana Incar Wonderkid Racing
Alasan Gugatan: Absennya Hukuman Mati bagi Koruptor
Para pemohon menyampaikan bahwa salah satu alasan utama pengajuan gugatan adalah tidak diaturnya opsi hukuman mati bagi terpidana korupsi dalam pasal-pasal tersebut.
Menurut mereka, ketiadaan ancaman hukuman mati berpotensi melemahkan efek jera dan tidak memberikan deterrent yang cukup kuat bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang tidak memuat pidana mati sebagai alternatif sanksi pidana tertinggi secara langsung berdampak pada lemahnya daya cegah hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi, sehingga membuka risiko berlanjutnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkapnya sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com yang dikutip dari berkas gugatan yang dimuat di situs MK, Kamis (15/1/2026).
Baca juga: Bansos PIP Rp 450 Ribu Ada Lagi Januari 2026? Simak Informasi Lengkapnya
Selain itu, para pemohon menilai bahwa tidak diaturnya hukuman mati bagi terpidana korupsi menimbulkan ketimpangan dalam penjatuhan sanksi pidana.
Mereka berpendapat bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terkesan lebih ringan jika dibandingkan dengan sanksi bagi pelaku tindak pidana lainnya.