Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Sisa Kuota Internet Hangus Dipersoalkan, Dianggap Rugikan Konsumen hingga Digugat ke MK

Seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sisa Kuota Internet Hangus Dipersoalkan, Dianggap Rugikan Konsumen hingga Digugat ke MK
TribunGorontalo.com
GUGATAN -- Seorang driver ojek online bersama istrinya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. 

Mereka berpendapat bahwa layanan telekomunikasi, khususnya internet, kini telah menjadi kebutuhan dasar publik, setara dengan listrik dan air.

Dalam praktiknya, konsumen membeli kuota data di muka untuk volume tertentu. Oleh karena itu, penyedia layanan dinilai berkewajiban memberikan layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan.

Namun kebijakan penghangusan kuota saat masa aktif paket berakhir justru dianggap merugikan konsumen. Didi mencontohkan, ia pernah kehilangan sisa kuota hingga 20 gigabyte yang belum terpakai.

“Saya beli paket 30 gigabyte, baru terpakai 10 gigabyte, sisanya hangus,” ungkapnya.

Didi menilai penghangusan kuota secara sepihak mencederai hak konsumen atas layanan yang telah dibayar lunas.

Menurutnya, pelaku usaha berlindung di balik ketentuan kebebasan penetapan tarif dalam UU Cipta Kerja untuk membenarkan praktik tersebut.

Kondisi ini juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena konsumen tidak mendapatkan perlindungan atas sisa manfaat layanan yang telah dibeli.

Ia pun membandingkan dengan sistem listrik prabayar, di mana saldo yang tersisa tidak akan hangus selama meteran masih aktif. Ketiadaan mekanisme serupa pada kuota internet dianggap diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data bagi konsumen.

Alternatif lainnya, pemohon meminta agar sisa kuota tetap dapat digunakan selama kartu prabayar masih aktif, atau sisa kuota yang tidak terpakai dikonversi menjadi pulsa maupun dikembalikan secara proporsional kepada konsumen.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved