Berita Nasional
Sisa Kuota Internet Hangus Dipersoalkan, Dianggap Rugikan Konsumen hingga Digugat ke MK
Seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GUGATAN-Seorang-driver-ojek-online-bersama-istrinya-mengajukan-uji.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang driver ojek online bersama istrinya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan penghangusan sisa kuota internet.
- Mereka menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan tidak memberikan kepastian hukum atas layanan yang telah dibayar.
- Para pemohon meminta agar sisa kuota wajib diakumulasikan, tetap berlaku, atau dikonversi menjadi pulsa.
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan suami istri ini menggugat aturan terkait penghangusan sisa kuota internet yang tidak terpakai saat masa aktif paket berakhir.
Didi dan Wahyu datang ke MK untuk menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut dinilai memberikan keleluasaan penuh kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan skema kuota hangus, tanpa kewajiban mengakumulasi sisa kuota kepada konsumen.
Dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Didi menyampaikan bahwa dirinya bekerja sebagai driver transportasi daring yang sepenuhnya bergantung pada aplikasi berbasis internet.
Baca juga: Purbaya Bongkar Modus Perusahaan Baja Hindari Pajak, Diduga Ada Keterlibatan Ordal
“Kuota internet adalah alat produksi utama saya, setara dengan bahan bakar kendaraan,” ujar Didi di hadapan majelis hakim.
Hal serupa juga dialami oleh sang istri, Wahyu, yang berprofesi sebagai penjual kuliner daring.
Keduanya mengaku sering mengalami kerugian akibat sisa kuota internet yang hangus sebelum habis digunakan.
Menurut Didi, kondisi tersebut kerap terjadi karena wilayah kerjanya memiliki kualitas sinyal yang tidak stabil atau ketika orderan sedang sepi.
Akibatnya, kuota internet yang sudah dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal hingga masa aktif berakhir.
Situasi ini, kata Didi, memaksanya berada pada pilihan sulit. Ia harus mencari pinjaman untuk membeli kuota baru ketika penghasilan sedang minim, atau terpaksa berhenti bekerja karena kuota yang dimiliki sudah hangus dan tidak dapat diperpanjang.
“Kalau perpanjangan kuota kecil karena keterbatasan uang, itu tidak cukup untuk menjalankan aplikasi kerja,” jelasnya.
Pasal yang digugat merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Para pemohon menilai perubahan norma tersebut tidak mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.
Mereka berpendapat bahwa layanan telekomunikasi, khususnya internet, kini telah menjadi kebutuhan dasar publik, setara dengan listrik dan air.
Dalam praktiknya, konsumen membeli kuota data di muka untuk volume tertentu. Oleh karena itu, penyedia layanan dinilai berkewajiban memberikan layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Namun kebijakan penghangusan kuota saat masa aktif paket berakhir justru dianggap merugikan konsumen. Didi mencontohkan, ia pernah kehilangan sisa kuota hingga 20 gigabyte yang belum terpakai.
“Saya beli paket 30 gigabyte, baru terpakai 10 gigabyte, sisanya hangus,” ungkapnya.
Didi menilai penghangusan kuota secara sepihak mencederai hak konsumen atas layanan yang telah dibayar lunas.
Menurutnya, pelaku usaha berlindung di balik ketentuan kebebasan penetapan tarif dalam UU Cipta Kerja untuk membenarkan praktik tersebut.
Kondisi ini juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena konsumen tidak mendapatkan perlindungan atas sisa manfaat layanan yang telah dibeli.
Ia pun membandingkan dengan sistem listrik prabayar, di mana saldo yang tersisa tidak akan hangus selama meteran masih aktif. Ketiadaan mekanisme serupa pada kuota internet dianggap diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data bagi konsumen.
Alternatif lainnya, pemohon meminta agar sisa kuota tetap dapat digunakan selama kartu prabayar masih aktif, atau sisa kuota yang tidak terpakai dikonversi menjadi pulsa maupun dikembalikan secara proporsional kepada konsumen.
(*)
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.